UMK Kuansing 2021 Sebesar Rp3.091.132,63

:


Oleh KAB KUANTAN SINGINGI, Selasa, 24 November 2020 | 15:26 WIB - Redaktur: Tobari - 631


Telukkuantan, InfoPublik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021 sebesar Rp3.091.132,63. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp45.000 bila dibandingkan dengan UMK tahun 2020.

Besaran UMK Kuansing untuk tahun 2021 pun telah ditetapkan oleh Gubernur Riau melalui SK nomor: kpts.1581/XI/2020 tertanggal 20 November 2020.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah menyatakan dewan pengupahan telah melakukan rapat untuk menetapkan besaran UMK.

Setelah dilakukan rapat, dapat kesepakatan antara buruh dan pengusaha, bahwa UMK tahun 2021 sebesar Rp3.091.132,63.

"Kemudian, hasil rapat dewan pengupahan ini disampaikan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan," ujar Mardansyah, Selasa (24/11/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, kenaikan upah di tengah pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Walaupun tidak mutlak pakai angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi itu adalah kesepakatan dewan pengupahan," ujar Mardansyah.

Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2021, Pemkab Kuansing menginbau agar perusahaan mematuhi ketetapan tersebut.

"Karena ini kesepakatan bersama dan telah ditetapkan oleh Gubernur Riau, kita berharap seluruh perusahaan di Kuansing menjalankannya," tutur Mardansyah.* (MC Kuansing/toeb)