Kemenag Kota Solok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1440 H

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Jumat, 24 Mei 2019 | 14:05 WIB - Redaktur: Juli - 597


Solok, Info Publik - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, Sumatra Barat menetapkan standardisasi penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1440 Hijriah yang ditunaikan oleh umat muslim di Kota Solok, Kamis (23/5/2019).

Dalam penetapan Zakat Fitrah oleh Kemenag Kota Solok, sebelumnya tim melakukan peninjauan harga gabah ke instansi terkait di antaranya Bulog Solok, Rice Milling/ Huller dan Pasar Raya Solok, serta dilakukan pertemuan bersama Kepala Kemenag Kota Solok.

Untuk penerimaan zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil), namun menurut beberapa ulama khusus untuk Zakat Fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Solok, Afrizen.

Sementara itu, untuk standarisasi yang ditetapkan adalah Zakat Fitrah yang dibayar dengan beras yakni satu sha’ (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,33 liter atau 2,7 Kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Zakat Fitrah ditunaikan dengan uang dibagi dalam ketegori;

Pertama, mereka yang mengonsumsi beras dengan jenis Anak Daro, Cisokan dan Pandan Pulau, dengan harga Rp13.000 s/d 14.000 /Kg besaran Zakatnya 2,7 Kg dan zakat yang harus dibayarkan Rp35.100 s/d 37.800 per jiwa.

Kedua, masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan jenis IR 42 dengan harga Rp12.000/ Kg, besaran zakatnya 2,7 Kg dan zakat yang harus dibayarkan Rp32.400 per jiwa.

Ketiga, warga yang mengonsumsi beras murah dengan harga Rp9.950/ Kg, besaran Zakatnya 2,7 Kg dan zakat yang harus dibayarkan Rp26.86 per jiwa.

Ketua Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah dari Kemenag Kota Solok Emil Isra mengatakan, penentuan Zakat Fitrah setelah tim melakukan observasi harga beras ke pasar serta dilakukan musyawarah. (MC Kota Solok)