:
Oleh MC KAB MEMPAWAH, Jumat, 1 Februari 2019 | 08:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 401
Mempawah, InfoPublik – Dalam rangka terselenggaranya jaminan kesehatan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Mempawah, Pemerintah Kabupaten Mempawah mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak, Kamis (31/1) di Aula Kantor Bupati Mempawah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Bupati Mempawah, H Gusti Ramlana dengan Kepala BPJS kesehatan cabang Pontianak, dr. Gerry Adhikusuma. Turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Ramdani, unsur Forkopimda, Camat, Kepala Puskesmas serta Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Mempawah.
Bupati Mempawah, Gusti Ramlana mengatakan tujuan dari dilakukan MoU ini adalah untuk mewujudkan komitmen dari Pemkab Mempawah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada masyarakat.
“Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan adalah semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif, hidup layak dan bermartabat,” ucap Ramlana.
Ramlana menjelaskan MoU yang dilakukan adalah kepesertaan program kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Mempawah.
Ia menambahkan, peserta BPJS yang daftarkan ini, iurannya akan ditanggung oleh Pemerintah. ada dua sumber pendanaan BPJS, yakni APBN dan APBD. Untuk yang tidak tertampung pada dana APBN ini akan dimasukan pada APBD dan saat ini penduduk yang sudah didaftarkan sebanyak 23.232 jiwa.
“Semoga dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, penduduk yang telah didaftarkan akan memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan jika yang bersangkutan memerlukan pengobatan dan perawatan. Baik di fasilitas kesehatan puskesmas, mupun di fasilitas tingkat lanjut atau Rumah sakit,” tutup Ramlana.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Pontianak, Gerry menyebutkan Mou ini adalah wujud implementasi bahwa Pemkab Mempawah hadir dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan di masyarakat.
“Ini juga merupakan implementasi amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 dan merealisasikan UU Nomor 24 Tahun 2011. Mengatakan bahwa Pemkab menjamin jaminan sosial terhadap warganya yang tidak termasuk dalam APBN,” ungkap Gerry.
Gerry menilai, apa yang dilakukan oleh Pemkab Mempawah saat ini sudah sangat baik, dimana Pemkab Mempawah selalu membayar iuran tepat waktu tidak ada tunggakan.
“Saat ini cakupan peserta BPJS berdasarkan Populasi penduduk sebanyak 58,06 persen, namun ini tidak mencapai target Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya.
Gerry menambahkan UHC adalah sistem dalam penjaminan kesehatan yang merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap warganya.
“Target UHC dalam program strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPPJMN) harus mencapai 95 persen dari populasi penduduk,” ungkapya.
Gerry menegaskan, kedepan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi terkait program nasional ini. Dimana sosialisasi akan dilakukan dari tingkat desa sampai kecamatan.
“Kami juga akan merekrut kader dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan mendukung program Provinsi dengan mewujudkan desa mandiri untuk membuktikan kita membangun dari tingkat desa, sehingga akan timbul kesadaran dari masyarakat untuk menjadi peserta JKN,” tutup Gerry.(Dvd)