Raperda Sangat Dibutuhkan Untuk Dukung Penyelenggaraan Pemerintah Nagari

:


Oleh MC Kab Agam, Jumat, 7 Oktober 2016 | 09:11 WIB - Redaktur: Tobari - 339


Agam, InfoPublik - Rancangan peraturan daerah (Raperda) sangat dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan nagari yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Hal itu dikatakan wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria saat membacakan pendapat Bupati Agam mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, dalam rapat paripurna di DPRD Agam, Rabu (5/10). 

Raperda ini dilahirkan DPRD Kabupaten Agam. Ini menggambarkan hubungan kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD yang saling bahu membahu dalam merealisasikan berbagai kebutuhan produk hukum daerah. 

Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah tetang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Yaitu pertama  disarankan variabel penentuan jumlah urusan pada sekretariat nagari yang tercantum dalam pasal (3) ayat (5) disesuaikan dengan paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. 

Kedua disarankan rumusan pasal lima ayat (3-5) agar disempurnakan, ketiga bertitik tolak dari hasil klarifikasi peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari.

Pemerintah menyarankan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal enam ayat (3) huruf g diubah menjadi “bagi yang beragama Islam bisa membaca Al-Qur’an” dan huruf h diubah menjadi “tidak sedang menjalani sanksi adat berdasarkan ketentuan adat salingka nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan”. 

Keempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai syarat calon kepala desa dan perangkat desa, terdapat beberapa ketentuan persayaratan walinagari yang sejenis dengan persyaratan perangkat nagari yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari itu, pemerintah menyarankan persayaratan perangkat nagari yang tercantum dalam pasal enam ayat(2) huruf c dihapus dan pasal enam ayat (6) huruf a diubah menjadi “kartu tanda penduduk”. 

Kelima disarankan agar persyaratan khusus yang tercantum dalam pasal enam ayat (4) perlu dibahas lebih lanjut, menyesuaikan dengan etentuan pasal 12 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari. 

Keenam terkait dengan mekanisme penyaringan perangkat nagari sebagaimana diatur dalam BAB II bagian kedua paragraph dua perlu pembahasan lebih lanjut. Ketujuh disarankan agar keanggotaan perangkat nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal delapan beranggotakan orang yang memiliki wawasan dibidang tugas yang sesuai dengan formasi jabatan perangkat. 

Kedelapan berkenaan dengan dikesampingkannya persyaratan umum untuk pengangkatan kembali perangkat nagari sebagaimana tercantum dalam pasal enam ayat (5) serta pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) pemerintah berpendapat bahwa ha itu tida sesuai dengan pasal 12 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Kesembilan berkenaan dengan pengaturan mutasi perangkat nagari sebagaimana diatur dlam pasal 18 ayat (3) pemerintah sependapat dengan DPRD untuk menghindari kejenuhan dan menjaga semangat kerja perangkat nagari. Kesepuluh berkenaan dengan pengangkatan unsure staf perangkat nagari sebagaimana diatur dalam pasal 29 pemerintah sependapat dengan DPRD. 

Kesebelas berkenaan dengan rancangan peraturan daerah ini secara umum pemerintah melihat norma yang diatur dalam Ranperda perlu dibahas secara intensif dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah. (MC Agam/toeb)