:
Oleh Prov. Banten, Senin, 3 Oktober 2016 | 11:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 762
Serang, InfoPublik - Guna mewujudkan kondisi kerja yang aman, sehat serta lingkungan kerja yang bebas dari bahaya pencemaran lingkungan, Pemerintah Provinsi Banten resmi mengukuhkan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Banten, Kamis (29/9).
Pada pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Gubernur pagi tadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta menyampaikan pesan Gubernur agar Dewan K3 yang telah terbentuk dapat memberikan saran kepada Gubernur baik diminta atau pun tidak, dalam menghimpun dan mengolah data permasalahan - permasalahan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
“Penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama. Sehingga pemerintah akan terus menerus bersama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berperan aktif dalam meningkatkan penerapan yang dimaksud, sehingga dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya menyampaikan pesan Gubernur.
Sekda juga menjelaskan, pengukuhan DK3P Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 566.06/KEP.393-HUK/2016 tentang pembentukan dewan keselamatan dan kesehatan kerja provinsi bantenperiode 2016-2021 dan SK Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi Banten nomor : 1.88.4/2/154-DTKT/IX/2016 tentang penetapan Tim Sekretariat, Anggota dan Tim Teknis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten yang baru dilantik sebagai Ketua DK3P Banten, Hamidi, menjelaskan, bahwa struktur keanggotaan DK3P tidak hanya dari unsur Pemerintahan, melainkan juga ikut di dalamnya dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi di bidang K3 serta unsur Akademisi.(MC.Prov.Banten/Eyv)