158 Orang di Rutan Kelas II b Menggala Dapat Remisi

:


Oleh MC Kab Tulang Bawang, Kamis, 18 Agustus 2016 | 12:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 991


Tulang Bawang, InfoPublik  – Bupati Tulang Bawang Ir. Hanan A. Rozak, MS, menghadiri acara pemberian Remisi kepada warga binaan Rutan Menggala pada momentum HUT RI ke-71 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB, Rabu (17/08) Kemarin.

Sebanyak dari 158 orang warga binaan yang mendapat remisi, 13 di antaranya langsung bebas.

Surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM No PS.01.04 Tahun 2016 tertanggal, 11 Agustus 2016, diserahkan langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Hanan A Rozak, kepada warga binaan Rutan kelas IIB Menggala.

Bupati pada kesempatan itu membacakan Pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati.

“Hhak itu adalah pengurangan masa tahanan,” kata Bupati.

Menurut Kepala Rutan kelas IIb Menggala, remisi secara tegas diatur pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945, sehingga setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.

Sebab itu, kata dia, warga binaan yang berada di Kabupaten Tulang Bawang harus mendapatkan remisi seperti daerah lainnya untuk mendapatkan keadilan yang sama.

Adapun para warga binaan yang hendak mendapat remisi, diperlukan beberapa persyaratan di antaranya, berkelakuan baik dan sudah ada putusan hakim, serta memenuhi standar dan syarat administrasi yang diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM, minimal sudah melaksanakan hukuman selama enam bulan masa tahanan di Rutan.

“Dari 163 usulan warga binaan Rutan, 153 saja yang mendapat remisi, tentunya sudah memenuhi beberapa persyaratan yang patut dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Kepala Rutan kelas IIB Menggala, Untung Ciptadi. (mctuba/adi/gusti/Kus)