71 Kapal Ilegal Akan Ditenggelamkan 17 Agustus

:


Oleh MC Kota Bitung, Jumat, 12 Agustus 2016 | 10:38 WIB - Redaktur: Tobari - 552


Bitung, InfoPublik - Sebanyak 71 unit kapal asing pelaku ilegal fishing, yang ditangkap di Indonesia, rencananya dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.

"Kali ini sistemnya tidak diledakan seperti lalu, melainkan akan dibocorkan diberi pemberat agar kapal utuh tenggelam," kata Sumono Darwinto, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Timur di Bitung, dalam acara pisah sambut dari Pejabat lama Pung Nugroho Saksono di Gedung Graha Mina Samudera, Senin (8/8).

Menurut Sumono, sistem penenggelaman kapal dengan cara dibocorkan dan diberi pemberat bertujuan untuk menjadikan bangkai kapal ke depannya sebagai rumah ikan, atau rumpon. "Saat ini tekniknya sementara dikaji lewat cara dan teknik seperti itu," tambahnya.

Selain ditenggelamkan, tujuan utama dari pemusnahan kapal pelaku ilegal fishing di perairan Indonesia bagaimana fungsinya sebagai penangkap ikan akan ditiadakan untuk tangkap ikan lagi.

Dalam pisah sambut yang berlangsung penuh kekeluargaan itu, dihadiri Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Tengah Bakamla RI Manado, Kepala PPS Bitung, Asop Lantamal VIII Manado, perwakilan Dit Polair Polda, Perwakilan Polres Btg, Danyon Marhanlan VIII Bitung, Dansatkamla Bitung, Kepala BP3 Kota Bitung, Kadis DKP Bitung, Hakim Adhock Perikanan dan PT Perikanan Nasantara.

"Untuk jumlah tangkapan pangkalan PSDKP tergantung perintah pimpinan karena saat ini jumlahnya ada dalam proses yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga sebelum dieksekusi harus berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu," tukasnya.

Darwinto adalah mantan Kepala PSDKP Pontianak. Sementara Pung Nugroho Saksono bakal menempati jabatan baru di Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)