Dinas Tata Kota Bekasi Berikan Bimtek Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi

:


Oleh MC Kota Bekasi, Kamis, 11 Agustus 2016 | 19:09 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Bekasi, InfoPublik - Bangunan gedung yang fungsi dan teknis bangunannya serasi dan selaras dengan lingkungan hingga mewujudkan kenyaman, keamanan teknis serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, diperlukan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kelaikan bangunan tersebut.

Demi mewujudkan hal tersebut, Dinas Tata Kota (Distako) Pemkot Bekasi memberikan bimbingan teknis kepada aparatur Pemkot Bekasi dan para investor yang telah menanamkan investasinya di Kota Bekasi, tentang perlunya penerbitan Sertikat Laik Fungsi (SLF) suatu bangunan komersil dan non komersil, di Bekasi, Selasa (9/8).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Distako Kota Bekasi Nurdin Manurung dalam bimtek mengatakan, SLF merupakan satu kesatuan dalam penerbitan IMB yang diberikan untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan dan pemanfaatannya. 

 Ia juga mengungkapkan sejak disosialisasikannya aturan SLF kepada masyarakat pada 2015 lalu, sebanyak delapan bangunan komersil di wilayahnya telah tersertifikasi kelayakan bangunan. "Dari puluhan bangunan publik baru di Kota Bekasi, baru delapan di antaranya yang sudah ber-SLF," katanya.

Dasar hukum sertifikasi itu, adalah Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraa Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 648/kep.465-Distako/XI/2011 tentang perubahan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor 648/Kep.682-Distako/XII/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Bangunan di Kota Bekasi.

Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rogidesa dalam testimoninya, mengatakan kepemilikan Sertifikat Layak Fungsi pada sebuah bangunan komersial perlu menjadi perhatian calon pembeli.

"SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap kelayakan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi pembeli terkait dengan keamanan maupun sejumlah kelayakan komponen pendukungnya," ucapnya.

Saat ini DKI Jakarta, Batam, Probolinggo, Kota Bandung, telah mengimpelementasikan aturan SLF terlebih dahulu, dan saat ini yang sedang disosialisasikan ada di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menerbitkan sertifikat layak fungsi (SLF) terhadap 10 objek bangunan publik sejak 2014. “Kesepuluh bangunan tersebut di antaranya beberapa mal dan hotel di Bekasi,"ucap Dewi Astianti Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi.

Nurdin mengimbau kepada seluruh pengusaha properti untuk mendukung kelancaran implementasi SLF di wilayahnya dengan mau mengurus dan melaporkan proyek bangunan publik yang tengah mereka garap.

Meskipun masih banyak bangunan publik belum memiliki SLF, ia menambahkan, belum ada sanksi yang akan diberikan bagi pihak yang enggan mengurus perizinan SLF. "Aturan SLF ini masih mengacu kepada sanksi IMB karena masih merupakan turunan aturan. Sanksi IMB berupa tiga bulan penjara dan denda puluhan juta rupiah," ujarnya.

Meski begitu, dia mengimbau kepada seluruh pemilik objek bangunan publik untuk segera mengajukan permintaan sertifikasi kalayakan fungsi mengingat aturan itu dibuat untuk keamanan dan kenyamanan penggunanya.

"Ke depan bukan tidak mungkin bangunan yang tidak ber-SLF akan kami segel, tentunya dengan mekanisme yang kita tempuh sesuai dengan peraturan," katanya. (tdy/toeb)