:
Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Senin, 8 Agustus 2016 | 17:38 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Bojonegoro, InfoPublik - Kabupaten Bojonegoro, bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), menggelar Pemilihan Duta Keterbukaan Anggaran Pemerintahan Desa (DKAPD). Dari 430 desa/kelurahan di kabupaten ini, dipilih duta yang pengelolaan anggarannya terbuka dan berpihak ke masyarakat.
Pemilihan DKAPD ini, baru pertama kali digelar di Kabupaten Bojonegoro Agustus 2016 ini, tujuannya untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dan anggaran terbuka. Acara ini, melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, juga jurnalis.
Kegiatan ini, digelar setelah Pemerintah Bojonegoro terpilih menjadi wakil Indonesia sebagai daerah percontohan di Open Government Partnership atau percontohan Pemerintah Terbuka, bersama dengan 13 kota besar dunia.
Dari 430 desa/kelurahan di 28 kecamatan di Bojonegoro, didorong untuk mengelola perangkat informasi. Seperti papan reklame, baliho, leaflet, buklet dan sejenisnya. Kemudian membuat webdesa/kelurahan yang berfungsi memberikan layanan informasi dari pemerintah ke warga sekitarnya.
Misalnya, bagaimana model tata kelola keuangan desa/kelurahan, penggunaan biaya dan sejenisnya. Tujuannya agar masyarakat bisa tahu dan mendapat informasi yang benar, tentang pengelolaan anggaran.
Direktur Bojonegoro Institut, Syaiful Huda, aktivis LSM, mengatakan, menyambut baik kegiatan pemilihan duta keterbukaan anggaran desa. Tentu saja, acara ini bisa mendorong langsung, bagaimana peran Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa, bisa terlibat langsung dengan anggaran.
Dan tentu tujuannya, membangun Pemerintah terbuka, termasuk pengelolaan anggarannya. “Mungkin, ini baru satu-satunya di Indonesia,” tegasnya pada Kanalbojonegoro.com, Senin (8/8).
Penilaian duta pemilihan pemerintahan terbuka ini, di antaranya soal transparansi anggaran desa yang dimuat di sarana informasi. Yaitu, pertama lewat website desa/kelurahan dan melalui papan informasi, spanduk, baliho dan sejenisnya.
Kedua, tentang isi pengelolaan media desa, seperti pelaporan penggunaan dan pengelolaan anggaran, perinciannya serta penjelasannya.
Tiga, terkait sistem yang digunakan desa mengelola informasi. Apakah juga memakai Standar Operasional Prosedur. Seperti rujukan yang digunakan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk mengelola keterbukaan layanan ke publik.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, kegiatan DKAPD ini, bagian dari dilaksanakannya pememrintahan terbuka.
Sementara sasarannya, adalah mengaktifkan dan menjalankan model keterbukaan di lingkungan Pemerintahan di tingkat bawah. Yaitu di desa dan kelurahan. “Jadi ini, menyentuh langsung di bawah,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemilihan duta Keterbukaan Pemerintahan ini, sebagai bentuk diterapkannya OGP di Bojonegoro. Paling tidak, aktivitasnya bisa dilihat dari struktur organisasi dari Pemerintahan Kabupaten, Badan, Dinas, Kecamatan hingga Pemerintahan Desa/Kelurahan.(MC Bojonegoro/toeb)