:
Oleh MC Kabupaten Cilacap, Kamis, 4 Agustus 2016 | 13:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 560
Cilacap, InfoPublik – Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap berencana akan menghapus rayonisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2017, dari sebelumnya daerah tersebut memiliki tiga angka UMK yang berbeda, yaitu untuk wilayah kota, Cilacap Barat, dan Cilacap Timur.
Sehingga nantinya hanya ada satu angka UMK di Kabupaten Cilacap. Hal ini terungkap dalam rapat Dewan Pengupahan di Aula kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Rabu (3/8), yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, serta Badan Pusat Statistik Cilacap.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Cilacap Waris Winardi menjelaskan, seluruh peserta rapat telah menyepakati penetapan UMK Cilacap 2017 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Tentang Pengupahan.
Akan tetapi, perwakilan pekerja dan pengusaha masih belum sepakat mengenai dasar perhitungan UMK, apakah akan menggunakan patokan UMK wilayah kota, barat, atau timur.
Pihak pekerja menghendaki perhitungan UMK 2017 menggunakan dasar UMK Cilacap kota tahun 2016, sebesar Rp1.608.000. Namun pengusaha wilayah barat dan timur merasa keberatan dengan angka tersebut, sehingga menginginkan ada angka rata-rata dari tiga besaran angka UMK yang berlaku di Kabupaten Cilacap.
Karena pekerja dan pengusaha masih belum menyepakati angka yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan UMK 2017, Waris mengagendakan pertemuan selanjutnya pada Selasa (9/8).
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Antar Pekerja Kontraktor Semen Cilacap Hamonangan Pasaribu menjelaskan, pihak pekerja menyetujui penghapusan rayonisasi UMK di Kabupaten Cilacap.
Namun apabila mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, pihaknya menghendaki adanya survey riil atas kebutuhan hidup layak di Kabupaten Cilacap.(doni/toeb)