:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Kamis, 14 April 2016 | 08:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 820
Merauke, InfoPublik - Rapat kerja (Raker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menyatakan, ada enam temuan dan fakta yang telah disimpulkan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Drs. Benjamin Izaac R Latumahina menjelaskan, temuan pertama yaitu perbedaan pemahaman terhadap tunjangan guru yang bertugas di wilayah terisolir, terpencil dan terbelakang (3T) yang bersumber dari APBN yang disebut sebagai tambahan penghasilan berdasarkan wilayah 3T dan tunjangan 3T yang bersumber dari APBD.
Kedua, yaitu perbedaan pemahaman terhadap tunjangan 3T yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari APBD yang diartikan sebagai insensif, sebagaimana yang dijelaskan adanya tuntutan dari guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Pencari Keadilan (PGPK) yang menghendaki agar dana yang bersumber dari APBD atau yang disebut dengan tunjangan penghasilan bisa dibayarkan kepada semua guru.
Ketiga, yaitu dari staf Dinas Pendidikan dan Pengajaran yang kurang memahami tentang petunjuk teknis dari penyaluran tunjangan khusus bagi guru di wilayah 3T dan itu telah menyebabkan seluruh proses yang terjadi tidak sesuai dengan petunjuk teknis tersebut.
Misalnya, terjadi pendobalan, ada guru-guru yang tidak aktif namanya masuk dalam daftar dan ada guru-guru yang aktif namun namanya tidak terdaftar.
Kemudian, ada juga guru yang aktif melaksanakan tugas dan nama sebagai penerima tunjangan tetapi tidak dibayarkan. Selain itu, ada juga nama sekolah yang seharusnya masuk sebagai penerima khusus tambahan tetapi tidak ada di dalam SK bupati.
Keempat, ada tiga kelemahan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran dari hasil audit investigasi Pansus DPRD Merauke yakni menyangkut dengan kelemahan perencanaan nama-nama guru penerima bantuan, rencana pembayaran dan pelaksanaan pembayaran.
Kelima, berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat juga ada beberapa hal yang ditemukan yang menyangkut dengan 38 guru yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya dan ada pembayaran yang ditugaskan tetapi tidak sesuai dengan sumber dana dari APBN ada 11 guru, sehingga ada beberapa kerugian.
Serta, terdapat pembayaran tambahan penghasilan 3T tunjangan khusus untuk guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan sumber dananya dari APBN Tahun 2015 sebanyak 45 guru yang tidak sesuai dan tidak seharusnya sehingga mengakibatkan permasalahan.
Keenam, terdapat 58 orang guru yang bertugas di Kabupaten Merauke atas program SM3T yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun tidak menerima dana tambahan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Drs. Benjamin Izaac R Latumahina mengatakan, ada rekomendasi yang harus diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke terkait dengan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas di wilayah 3T.
“Saya pikir bisa diselesaikan dengan cepat dan bijak oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran, sehingga hal-hal yang menyangkut dengan kesejahteraan dan hak dari pada guru dapat dipenuhi segera, sehingga proses belajar mengajar secara keseluruhan bisa kembali normal,” kata Benjamin kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Merauke, Rabu (13/4).
Sedangkan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran, dari beberapa temuan yang dilaporkan oleh Pansus dalam kerja investigasi sudah ada beberapa yang telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan. Adapun beberapa rekomendasi yang sudah dilaksanakan yaitu menyangkut dengan blokir rekening guru sudah dibuka dan tidak lagi pemblokiran. (03/mcmrk/AHK/Az/Kus)