1.250 Petani Garut Terima Hak Atas Tanah

:


Oleh MC Kab Garut, Kamis, 14 April 2016 | 08:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 312


Garut, InfoPublik - Sebanyak 1.250 petani Desa Cipangramatan dan Desa Karamatwangi, Kecamatan Cikajang, serta Desa Jayabakti, Bojong dan Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menerima hak atas tanah seluas total 343,94 hektare dari Badan Pertanahan Nasional melaui program Reforma Agraria.

Penyerahan sertifikat hak atas tanah diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Lapangan Badega Desa Cipangrametan, Kabupaten Garut, Rabu (13/4).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam sambutannya, menyambut baik dan penghargaan kepada jajaran BPN atas komitmennya dalam menjalankan program reforma agraria untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat.

“Ini peristiwa yang bersejarah. Selamat kepada 1.250 petani dan terimakasih kepada jajaran BPN yang sudah bekerja keras menyukseskan program reforma agraria ini di Kabupaten Garut,” kata Aher, sapaan akrabnya.

Dalam sambutannya, Aher berpesan kepada masyarakat penerima hak atas tanah tersebut agar memanfaatkan lahan sebaik-baiknya dan meminta untuk tidak menjualnya kepada pihak pemilik modal.

“Jangan tergiur tawaran dari pemilik modal yang akan membeli tanah. Tanah ini harus tetap jadi lahan produktif, ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, membuka lapangan kerja dan ketahanan pangan,” pesan Aher.

Selain itu Aher beralasan, meskipun sektor pertanian berada pada posisi ketiga penyumbang PDRB Jabar, namun belum mampu mensejaterakan pelakunya.

“Banyaknya pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dengan upah yang masih rendah dan kepemilikan lahan yang masih terbatas hanya dibawah 1 Hektare, mengakibatkan petani di pedesaan masih banyak yang berada dalam kategori miskin,” terang Aher.

Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen untuk mengembangkan sektor pertanian. Karena itu, Aher menginstruksikan jajaran OPD terkait untuk memberikan pendampingan dan advokasi di lapangan, mendorong para petani penerima sertifikat ini untuk bergabung dengan kelompok-kelompok tani berbadan hukum agar bantuan dari Pemprov Jabar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan optimal.

“Kami punya program dan komitmen untuk meningkatkan sektor pertanian, saya akan perintahkan OPD dan dan Instansi di Pemkab Garut untuk mendampingi dan mengadvokasi para petani agar bantuan dari kami dapat tersalurkan,” ujar Aher.

Melalui program reforma agraria, BPN menyerahkan tanah seluas 383 hektare yang merupakan bekas tanah hak guna usaha yang telah dilepaskan atas nama PT. Surya Andaka Mustika dan telah ditetapkan menjadi tanah negara oleh Kementerian ATR/BPN dan dari 343 Hektarnya diberikan untuk masyarakat secara gratis. (MC Kab. Garut/Az/Kus)