:
Oleh MC Kabupaten Bulungan, Rabu, 13 April 2016 | 11:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 657
Bulungan, InfoPublik - Pemkab Bulungan di tahun 2015 menganggarkan Rp155 miliar dari APBD untuk dana hibah/bansos (bantuan sosial, Red) kepada 350 penerima dan tahun 2016 ini sebesar Rp30 miliar untuk 79 penerima.
“Si pemberi maupun penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial ini,” pesan Bupati Bulungan, H Sudjati saat membuka Sosialisasi Pemberian Hibah/Bansos di ruang serbaguna Kantor Bupati, Rabu (13/04).
Dana hibah/bansos dari pemerintah daerah merupakan kegiatan yang paling rawan terjadi penyalahgunaan. Baik dari pihak pemberi maupun penerima dapat tersandung masalah hukum. Maka itu diharapkan seluruh kegiatan yang anggarannya menggunakan dana hibah/bansos harus dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat memberi pemahaman kepada semua pihak terutama penerima dana hibah maupun bantuan sosial,” ucapnya. Dijelaskan, tata cara atau mekanisme dana hibah/bansos telah diatur antara lain dalam Permendagri No 39 Tahun 2012 serta Peraturan Bupati Bulungan No 20 tahun 2012.
Ditegaskan pemberian dana hibah/bansos tidak bersifat wajib, tidak mengikat dan tidak secara terus menerus kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Maka itu belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Narasumber dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat, S.Sos, M.Si pada kesempatan sama menerangkan, hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
“Pemberian dana hibah/bansos ini dilakukan secara selektif dan sifatnya tidak secara terus menerus, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang berlaku” terangnya.
Dijelaskannya, organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan antara lain KONI yang dibentuk berdasarkan UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan, PMI berdasarkan PP No 7/2011 tentang Pelayanan Darah, Pramuka berdasarkan UU No 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, KOPRI berdasarkan Keppres No 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar serta Baznas berdasarkan UU No 23/2011 tentang Penganggaran Zakat.
“Daerah juga dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan,”ujarnya. Ini sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, misalnya penyelenggaraan MTQ, pengembangan bidang pendidikan keagamaan dan sebagainya. (MC.Kab.Bulungan/Eyv)