Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 15 Januari 2016 | 08:31 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Pangkalan Kerinci, InfoPublik - Jajaran Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria lajang pengedar Narkoba jenis ganja bernama M Ridwan (25), warga Pangkalan Brandan, Sumut, Rabu (13/1) sore, di Jalan lintas timur gang Cemara tepatnya di belakang hotel Meranti Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Edi Yasman ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1),  di Mapolres Pelalawan membenarkan adanya seorang warga pengerdar Narkoba jenis Ganja, yang diamankan pihaknya.

"Saat ini tersangka tindak pidana Nakotika ini beserta barang bukti 25 paket kecil ganja siap pakai dan 1 paket besar daun ganja kering demgam total sebanyak 26 paket ganja dengan berat total 1/2 kg, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut," katanya.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat adanya jaringan narkoba jenis daun ganja yang sering melakukan transaksi narkoba di jalan lintas timur gang Cemara, tepatnya di belakang hotel Meranti kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dan atas informasi berharga itu, maka tim Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, saat petugas melakukan penyelidikan, maka Rabu (13/1) sore sekitar pukul 17.00 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang tengah asik berdiri di depan rumahnya Jalan lintas timur gang Cemara tepatnya di belakang hotel Meranti kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Setelah dipastikan bahwa laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diberikan masyarakat, maka petugas langsung menyergap tersangka serta 1 unit hp merk Nokia dan sebuah tas ransel warna hitam," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 25 paket kecil ganja siap pakai, 1 paket besar dau ganja kering seberat 1/2 kg, 12 lembar kertas pembungkus nasi, 1 buah hekter dan 1 kotak anak hekter, dari dalam tas ransel yang dibawa tersangka.

"Atas barang bukti tersebut, maka kita langsung menggiring tersangka untuk diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 jo 111 UU 35 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup masa hukuman penjara," katanya. (MC Riau/Iin/toeb)