:
Oleh MC Kabupaten Sinjai, Kamis, 14 Januari 2016 | 09:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 680
Sinjai, InfoPublik – Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2016 antara eselon IV dan III dan antara eselon III dan II di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (12/01).
Ketua panitia H. Sofwan Sabirin dalam laporannya mengatakan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan amanah tentang kegiatan-kegiatan kerja yang telah tertuang sesuai dengan alokasi dana dan anggaran serta volume kerja yang akan dilakukan seluruh kepala Bagian dan Kepaka Sub Bagian yang dikerjakan pada tahun 2016 ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sinjai, H. Tayyeb A Mappasere dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revie atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekedar formalitas tetapi hal ini adalah sebagai wujud nyata komitmen untuk melakukan apa yang tertuang dalam perjanjian kinerja .
Ini juga sebagai bahan tolak ukur kinerja, dasar evaluasi kinerja aparatur sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran kerja pegawai,” Ungkap Tayyeb.
Delapan Kabag tersebuti adalah Kabag Hukum dan HAM, Kabag Pemerintahan Desa, Kabag Pembangunan, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Kesra dan Kemasyarakatan, Kabag Keuangan dan perencanaan, Kabag Umum dan Perlengkapan, dan Kabag Organisasi dan Kepegawaian. (L2/Idha/Kus)