:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 14 Januari 2016 | 09:30 WIB - Redaktur: Tobari - 156
Selatpanjang, InfoPublik – Pemkab Kepulauan Meranti, melalui Sekda Iqaruddin, menandatangani Surat Pengakuan Utang kepada rekanan untuk jaminan pinjaman 50% dari nilai SPM proyek di Bank Riau Kepri (BRK), sebagai solusi bagi rekanan yang belum dibayarkan haknya atas kegiatan Tahun Anggaran 2015.
"Itu salah satu jalan agar kawan-kawan rekanan bisa segera menutupi tanggungan biaya pekerjaan yang belum dibayarkan Pemda," ungkap Zulkifli AMd, juru bicara rekanan usai pertemuan dengan Sekda Kepulauan Meranti, di Kantor Bupati, Jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (12/1).
Pria yang akrab dipanggil Ijon ini menjelaskan, ada sekitar 400 rekanan yang menunggu pembayaran dari program Pemda yang telah dikerjakan. Sebagian rekanan, sebelumnya membuka plafon pinjaman di Bank Riau Kepri untuk modal pelaksanaan pekerjaan.
"Kalau tidak ada jaminan Pemda, maka bunga pinjaman per 1 Januari 2016 di Bank Riau Kepri ditanggung oleh rekanan, sementara masalah keterlambatan pembayaran hingga tutup buku tahun anggaran 2015 ada di Pemda. Rekanan juga perlu membayar pembiayaan lainnya," ujarnya.
Ijon mengatakan, para rekanan memberikan apresiasi kepada pihak Bank Riau Kepri yang berkenan memberikan solusi bagi masalah tanggungan rekanan tersebut.
Surat pengakuan utang dari Pemda dibutuhkan agar rekanan dapat meminjam 50% dari nilai Surat Perintah Membayar (SPM) pekerjaan yang telah diterbitkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Sisanya 50% lagi sudah dijanjikan Pemda untuk dibayar setelah pengesahan APBD murni Tahun Anggaran 2016 ini," ucapnya.
Seperti yang dikatakan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang Burhan SE, Ijon mengungkapkan bahwa saat ini 70% dari sekitar 400 rekanan sudah mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri, sesuai yang disetujui BRK senilai 50% dari jumlah dana pada SPM.
Saat ini ada sekitar Rp67 miliar utang Tahun Anggaran 2015 yang mesti segera dibayar Pemda Kepulauan Meranti. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp50 miliar utang kepada rekanan kontraktor, kemudian Rp17 miliar terdiri dari utang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam bentuk Tukar Uang (TU) dan Ganti Uang (GU).
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat yang belum dicairkan. Keterlambatan pembayaran pekerjaan pihak ketiga oleh Pemda Kepulauan Meranti hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2015 itu, disebabkan lambatnya proses transfer dana dari Pusat ke rekening kas daerah.
Dana transfer pusat diasumsikan mencapai Rp57 miliar dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan Rp25 miliar dari sektor Pajak. (MC Riau/san/toeb)