:
Oleh Prov. Riau, Rabu, 6 Januari 2016 | 07:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 449
Teluk Kuantan, InfoPublik – Di tahun 2015 lalu, Polres Kuantan Singingi telah memberikan sanksi pemecatan terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Keempat personil tersebut dipecat, satu orang karena disersi atau meninggalkan tugas dan tiga orang lagi karena terlibat narkoba.
"Selama 2015, empat anggota yang kita pecat sebagai anggota Polri, satu karena disersi dan tiga karena terlibat narkoba. Mereka sudah menjalani proses persidangan,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.IK kepada wartawan, Selasa (5/12) di ruang kerjanya.
Dipaparkan Kapolres, empat orang anggota Polri yang dipecat tersebut masing-masing Aipda S, Brpida BR, Briptu DI dan Briptu P. Sanksi tegas diberikan kepada mereka kata Kapolres, karena Kepolisian tidak mentolerir oknum anggota Polisi yang deseri dan terlibat narkoba.
Sebagai aparat hukum harunsya mereka tahu risiko dan akibatnya jika berhubungan dengan narkoba. Apalagi Indonesia darurat Narkoba, bukan saja masyarakat yang ditindak tapi juga oknum Polisi.
"Masyarakat kita perangi, Polisi harus ditertibkan. Kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan," tandas Mantan kasat PJR Polda Riau Tersebut.
“Mayoritas anggota Polri di jajaran Polres Kuansing yang dipecat tersebut, kedapatan memakai narkotika jenis sabu-sabu, maka dari itu saya meminta untuk jajaran pihak kepolisian di Polres kuansing, agar menjauhi yang namanya narkoba,” tutupnya. (MC Riau/us/Kus)