Arifah Fauzi: Korban Kekerasan Makin Berani Melapor, Tetapi Ini Tetap Alarm
Ilustrasi foto ibu dan anak sedang bermain bersama. (Foto InfoPublik)
Ilustrasi foto ibu dan anak sedang bermain bersama. (Foto InfoPublik)
Jakarta, InfoPublik – Meningkatnya jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan semakin banyak korban yang berani berbicara. Namun, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan, kondisi tersebut tetap harus menjadi alarm bahwa kekerasan masih menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat.
Kementerian PPPA mencatat 35.920 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Arifah mengatakan, tingginya angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kasus terjadi dalam satu tahun yang sama.
Sebagian korban, kata dia, baru berani melaporkan kekerasan yang dialaminya setelah bertahun-tahun berlalu. "Jadi yang dilaporkan bukan hanya kasus yang terjadi pada saat itu, tetapi banyak juga kasus yang kejadiannya korban mengalami bisa tiga, empat, lima tahun yang lalu. Bahkan ada 10 tahun yang lalu baru menyampaikan,” ujar Arifah saat menghadiri peluncuran Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0 KPAI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Arifah, keberanian korban untuk melapor menjadi salah satu faktor yang membuat angka kasus yang tercatat meningkat. Kondisi itu juga menunjukkan adanya perubahan dalam kesadaran masyarakat untuk tidak lagi diam terhadap kekerasan.
Selain itu, meningkatnya pelaporan dinilai berkaitan dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang disampaikan. "Kita melihat juga bahwa tingginya angka kekerasan, keberanian melapor karena adanya kesadaran dari masyarakat dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum juga melakukan tindakan-tindakan,” kata Arifah.
Meski melihat sisi positif dari meningkatnya keberanian korban, Arifah meminta kondisi tersebut tidak membuat pemerintah dan masyarakat lengah.
Menurut dia, keberhasilan kampanye untuk mendorong korban berani berbicara tidak boleh menutupi fakta bahwa kekerasan masih terjadi dan bahkan dapat berada sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. "Jangan kita melihat dari sisi positifnya saja, artinya kampanye kita untuk berani berbicara berhasil, tetapi ini adalah sebuah alarm bahwa kejahatan memang semakin dekat dengan lingkungan kita,” tegasnya.
Karena itu, perlindungan anak, menurut Arifah, tidak cukup dilakukan melalui penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis, adaptif, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Kolaborasi lintas sektor dan wilayah juga menjadi penting agar data mengenai kekerasan tidak berhenti sebagai angka, tetapi dapat digunakan untuk menentukan intervensi yang tepat.
Dalam konteks itu, Arifah mengapresiasi peluncuran SIMEP PA versi 3.0 oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak.
“Keberhasilan sistem ini bukan diukur dari seberapa banyak data yang berhasil kita kumpulkan, tetapi keberhasilan dari sistem ini adalah seberapa jauh data tersebut mampu mendorong perubahan yang menghadirkan perlindungan nyata bagi setiap anak Indonesia,” ujar Arifah.
© Copyright 2026, All Rights Reserved