Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keberhasilan eliminasi kusta pada 2030 tidak hanya bergantung pada layanan kesehatan, tetapi juga pada komitmen bersama lintas sektor untuk menghapus stigma, melindungi hak penyintas, dan memperkuat pemberdayaan sosial ekonomi.
Komitmen tersebut menjadi semangat utama dalam Konferensi Nasional Kusta 2026 yang digelar di Jakarta pada 8–11 Juli 2026. Forum ini dirancang sebagai momentum nasional untuk memperkuat sinergi pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas penyintas, hingga mitra pembangunan internasional dalam mempercepat eliminasi kusta di Indonesia.
Direktur Penyakit Menular Kemenkes, Prima Yosephine, mengatakan kolaborasi sangat penting untuk mengatasi persoalan kusta yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia.
"Kolaborasi merupakan kata kunci dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan kusta di Indonesia Karena kusta bukan hanya bicara soal penyakit, tetapi juga soal kemanusiaan, akses, dan martabat," ujar Prima saat menyampaikan laporan pembukaan Konferensi Nasional Kusta 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Prima, konferensi tersebut bertujuan memperkuat kepemimpinan nasional dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan eliminasi kusta, menghapus stigma, serta meningkatkan pemberdayaan sosial ekonomi penyintas menuju Indonesia yang bebas dari kusta dan eksklusi sosial pada 2030.
Ia menjelaskan, konferensi akan menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat program eliminasi kusta nasional. Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan surveilans, deteksi dini, diagnosis, pengobatan, pencegahan disabilitas, hingga penguatan rehabilitasi bagi penyintas.
Selain itu, pemerintah juga mendorong tersedianya alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk program kusta, termasuk kebijakan yang melindungi hak Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dari diskriminasi dalam pelayanan publik, pendidikan, maupun dunia kerja.
"Kami ingin OYPMK tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi mitra strategis dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan program," kata Prima.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Melawan Stigma Kusta yang direncanakan diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia. Gerakan ini diharapkan menjadi simbol komitmen negara dalam menghapus diskriminasi terhadap penyintas kusta sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak mereka.
Konferensi juga akan menghasilkan dokumen rekomendasi yang memuat usulan regulasi untuk menjamin akses OYPMK terhadap layanan sosial, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan bermasyarakat. Di saat yang sama, pemerintah akan membangun platform koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil agar percepatan eliminasi kusta berjalan secara berkelanjutan.
Konferensi Nasional Kusta 2026 diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai unsur. Peserta terdiri atas jajaran menteri Kabinet Merah Putih, gubernur dari 38 provinsi, serta bupati dan wali kota dari 12 kabupaten/kota prioritas eliminasi kusta, yakni Bangkalan, Blora, Bogor, Bolaang Mongondow, Halmahera Selatan, Maros, Kota Kupang, Kota Sorong, Parigi Moutong, Sarmi, Seram Bagian Barat, dan Serang.
Forum tersebut juga dihadiri perwakilan 16 kementerian dan lembaga, organisasi penyintas kusta dari seluruh Indonesia, organisasi profesi kesehatan, akademisi, serta mitra pembangunan internasional, termasuk WHO dan Sasakawa Health Foundation.
Rangkaian konferensi berlangsung melalui high level meeting, diskusi lintas kementerian dan pemerintah daerah, penyusunan rekomendasi percepatan eliminasi kusta, berbagi praktik baik, hingga sesi bersama para influencer untuk memperluas edukasi publik mengenai kusta.
Pada pertemuan tingkat tinggi, pemerintah juga menargetkan penandatanganan komitmen bersama oleh 38 gubernur, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Eliminasi Kusta, serta peluncuran Gerakan Nasional Melawan Stigma Kusta sebagai bagian dari penguatan komitmen nasional.
Kemenkes optimistis sinergi seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat terwujudnya Indonesia yang sehat, produktif, bebas dari kusta, serta bebas dari stigma dan eksklusi sosial bagi generasi mendatang.