Lepaskan Belenggu Hapus Pasung, Hadirkan Layanan Kesehatan Jiwa Bermartabat
Ilustrasi pemasungan ODGJ. (Foto: RSJ Marzoeki Mahdi Bogor)
Ilustrasi pemasungan ODGJ. (Foto: RSJ Marzoeki Mahdi Bogor)
Jakarta, InfoPublik – Di balik jeruji kayu sempit atau lilitan rantai yang dingin, ada warga yang kehilangan hak dasarnya. Mereka terkurung bukan karena vonis hukum, melainkan karena stigma, keterbatasan layanan, dan ketidaktahuan yang berujung pada praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam perspektif hukum dan kemanusiaan, pemasungan didefinisikan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, atau pengetatan fisik terhadap ODGJ yang mengakibatkan hilangnya kebebasan, termasuk terhambatnya akses terhadap pelayanan kesehatan.
Praktik tersebut umumnya dilakukan oleh pihak nonprofesional, seperti keluarga atau masyarakat, sebagai respons atas kondisi yang dianggap membahayakan atau sulit ditangani. Pasung berbeda secara mendasar dengan tindakan medis seperti restrain atau seclusion yang dilakukan di fasilitas kesehatan untuk tujuan terapi, dalam pengawasan tenaga profesional, serta dengan durasi terbatas.
Ironisnya, praktik pasung yang jelas melanggar hak asasi tersebut masih ditemukan hingga kini. Data Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 2.000 kasus pemasungan masih terjadi di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur. Angka itu menjadi potret nyata tentang warga negara yang belum sepenuhnya memperoleh hak atas layanan kesehatan jiwa yang layak dan bermartabat.
Fenomena pasung tidak lahir dari ruang hampa. Ia kerap berakar pada stigma yang menguat di tengah masyarakat, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan jiwa, hingga minimnya dukungan sosial. Dalam banyak kasus, keluarga memilih memasung karena tidak mengetahui alternatif penanganan yang tepat atau kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan jiwa secara komprehensif.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat komitmen eliminasi pasung secara nasional. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menegaskan bahwa keberhasilan program bebas pasung sangat bergantung pada kepemimpinan daerah. "Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dalam menetapkan kebijakan, mengalokasikan sumber daya, serta menggerakkan seluruh perangkat daerah secara terpadu,” ujarnya dalam sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 tentang Tanda Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Regulasi tersebut dirancang bukan sekadar sebagai simbol apresiasi administratif, melainkan sebagai instrumen evaluasi komitmen pemerintah daerah. Empat indikator menjadi tolok ukur penilaian, yakni perlindungan hak masyarakat, penguatan layanan berbasis komunitas, integrasi lintas sektor, serta sistem respons cepat terhadap temuan kasus baru. "Dengan pendekatan ini, daerah tidak hanya didorong membebaskan ODGJ dari pasung, tetapi juga memastikan pemulihan dan keberlanjutan pengobatan," ungkapnya.
Disampaikan bahwa, penguatan layanan kesehatan jiwa di Puskesmas perlu dipercepat agar deteksi dini dan penanganan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat. Jejaring rujukan ke rumah sakit harus diperjelas, sementara kolaborasi dengan dinas sosial, perangkat desa, serta sektor pendidikan perlu berjalan selaras. Tanpa integrasi lintas sektor, upaya bebas pasung berisiko berhenti pada pembebasan fisik semata tanpa jaminan keberlanjutan perawatan.
Bagi pemerintah, agenda bebas pasung bukan hanya soal indikator kinerja kesehatan, melainkan upaya memulihkan martabat manusia. Setiap individu berhak atas perawatan yang manusiawi, dukungan psikososial, serta kesempatan untuk kembali berfungsi di tengah keluarga dan masyarakat. "Dukungan kebijakan, penguatan layanan di Puskesmas, serta kolaborasi lintas sektor adalah kunci keberhasilan agar pasien yang sudah stabil bisa kembali ke masyarakat dan tetap mendapatkan pengobatan yang berkesinambungan,” tegas Imran.
Upaya ini membutuhkan konsistensi dan komitmen jangka panjang. Sosialisasi regulasi menjadi langkah awal membangun kesamaan pemahaman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik pasung yang tersembunyi di sudut-sudut desa.