Jakarta, InfoPublik — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menekankan bahwa keadilan harus dibangun melalui kolaborasi berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, profesi advokat, perguruan tinggi, hingga masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan etika.
Hal itu disampaikan Menag saat menghadiri acara kerja sama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dengan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Menag, keadilan bukan hanya persoalan prosedur hukum, tetapi juga nilai moral dan spiritual yang harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak, kehormatan, jiwa, akal, keturunan, harta, serta martabat manusia. "Dalam perspektif Islam, keadilan adalah nilai inti. Al-Qur’an menegaskan berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan," ujar Menag.
Ia mengatakan hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis, tetapi hukum yang mampu menghadirkan ketenteraman, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, serta memulihkan hubungan sosial yang mengalami persoalan.
Menag menilai profesi advokat memiliki kedudukan yang mulia dalam sistem hukum. Advokat, kata dia, tidak hanya bertugas menguasai aturan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab membela hak masyarakat, menjaga keseimbangan proses peradilan, dan memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas. "Advokat tidak boleh menjadikan konflik sebagai komoditas. Advokat tidak boleh memperpanjang perkara demi keuntungan, serta tidak boleh mengaburkan kebenaran demi kemenangan prosedural," tegasnya.
Menurutnya, advokat harus menjadi pihak yang mampu menjernihkan persoalan, menuntun proses hukum, dan menjaga agar nilai keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan sesaat.
Menag berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat.
Perguruan Tinggi Keagamaan Jadi Laboratorium Keadilan
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dalam membangun sumber daya manusia hukum yang berintegritas.
Ia menyebut lingkungan pendidikan di bawah Kementerian Agama memiliki potensi besar dengan jumlah peserta didik dan mahasiswa yang mencapai lebih dari 12 juta orang.
Menurutnya, Fakultas Syariah tidak hanya menjadi tempat mempelajari fikih, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah, maupun peradilan agama, tetapi harus menjadi laboratorium keadilan yang mempertemukan ilmu hukum, nilai agama, tradisi keilmuan, dan realitas sosial masyarakat. "Fakultas Syariah harus mampu membentuk sarjana hukum Islam yang tidak hanya ahli dalam argumentasi hukum, tetapi juga peka terhadap penderitaan manusia," katanya.
Menag mendorong Fakultas Syariah PTKI memperkuat riset dan kerja sama di bidang hukum keluarga, mediasi, bantuan hukum, perlindungan perempuan dan anak, hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, serta berbagai persoalan hukum kontemporer.
Kerja sama dengan organisasi advokat, pengadilan, lembaga bantuan hukum, pesantren, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dinilai penting agar perguruan tinggi tidak hanya menjadi menara gading, tetapi hadir memberikan solusi hukum bagi masyarakat.
Perceraian Harus Dilihat dari Perspektif Kemanusiaan
Menag juga menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 438.168 kejadian perceraian pada 2025, terdiri atas 91.692 cerai talak dan 346.516 cerai gugat.
Ia mengingatkan bahwa angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik, karena di balik setiap perkara perceraian terdapat persoalan manusia, keluarga, anak-anak, ekonomi, komunikasi, hingga persoalan kekerasan dan ketidakadilan. "Manakala terjadi perceraian maka akan muncul orang miskin baru dalam masyarakat yang namanya perempuan dan anak-anak," ujar Menag.
Meski demikian, Menag Nasaruddin Umar menegaskan upaya menekan angka perceraian tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghalangi hak seseorang untuk memperoleh jalan keluar ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan, terutama dalam kondisi kekerasan, penelantaran, atau ketidakadilan serius.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah mencegah perceraian yang sebenarnya masih dapat dihindari melalui penguatan literasi keluarga, komunikasi, pendampingan, serta pendekatan hukum yang lebih mengedepankan kemaslahatan. "Advokat yang menangani perkara keluarga bukan hanya bertugas memenangkan gugatan, tetapi juga harus melihat bagaimana menjaga kemaslahatan dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana," pungkas Menag.