Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola anggaran yang berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Opini WTP yang tercantum dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 tersebut menjadi capaian penting bagi BPJPH sebagai lembaga yang baru dibentuk pada era Kabinet Merah Putih. Namun, BPJPH menilai kualitas pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari kepatuhan administrasi semata, melainkan dari dampak program yang dirasakan masyarakat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya dalam mempercepat layanan sertifikasi halal dan memperkuat ekosistem halal nasional. "Akuntabilitas bukan hanya soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang sejauh mana program yang kita jalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap program BPJPH harus benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya," ujar Haikal dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan APBN dilakukan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan program tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari outcome dan dampaknya terhadap masyarakat serta pelaku usaha.
Pendekatan tersebut juga mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor industri halal nasional.
Senada dengan itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa opini WTP merupakan hasil penguatan sistem pengendalian internal, perencanaan anggaran, serta komitmen seluruh unit kerja dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ke depan, BPJPH akan terus memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan anggaran agar seluruh program dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Menurut Aqil, tata kelola yang baik menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk mempercepat layanan sertifikasi halal, memperkuat ekosistem halal nasional, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia. "Akuntabilitas harus tercermin tidak hanya pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami terus mendorong pengelolaan anggaran yang tepat sasaran agar mampu mendukung percepatan layanan sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal," katanya.
Melalui pengelolaan anggaran yang semakin akuntabel, BPJPH berharap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar produk halal Indonesia, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik maupun global. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.