Padang, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Penegasan tersebut disampaikan menyusul dugaan penyiksaan yang dialami seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatra Barat.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh dan gangguan pada kondisi kesehatannya. Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurut Arifah, kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan. Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganannya," tegas Arifah Fauzi dalam keterangan KemenPPPA, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang tetangga keluarga korban yang hendak mengantarkan makanan menemukan kondisi balita itu dengan tubuh penuh luka. Meski ibu korban sempat enggan melapor karena rasa takut, laporan akhirnya disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Korban sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Padang dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru, kondisi kesehatan dan status gizi korban mulai menunjukkan perbaikan. Korban juga telah memperoleh layanan pendampingan psikolog klinis sebagai bagian dari proses pemulihan.
Arifah menekankan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal setelah mengalami peristiwa traumatis.
"Penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal setelah mengalami peristiwa traumatis ini," ujarnya.
Selain korban anak, ibu korban juga diketahui merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, Kemen PPPA memandang penting adanya pendampingan komprehensif bagi ibu dan anak, termasuk penyediaan tempat tinggal yang aman serta layanan pemulihan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan mereka.
Apresiasi APH dan Pemda
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan penanganan awal kepada korban. Kementerian juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan terpenuhinya hak-hak sipil korban serta dukungan sosial bagi keluarga.
"Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih secara optimal. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan privat, melainkan persoalan yang harus dicegah dan ditangani bersama," pungkas Arifah.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, maupun melalui layanan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan.