Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mempercepat penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) guna memastikan pemanfaatan teknologi tersebut tidak hanya mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan pelindungan bagi masyarakat dari berbagai risiko digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengembangan AI nasional harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan ruang digital, termasuk pelindungan data pribadi, pencegahan penyebaran konten berbahaya, serta mitigasi dampak negatif penggunaan teknologi digital yang semakin masif.
“Keberhasilan AI tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh kemampuan kita mengelola data secara aman, etis, dan bertanggung jawab,” ujar Meutya Hafid dalam acara XLSmart Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Meutya, kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi digital. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan yang menempatkan inovasi teknologi dan pelindungan masyarakat sebagai dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi strategis, yakni Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI. Kedua regulasi itu akan menjadi pedoman nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pengembangan AI berjalan secara terarah, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Pemerintah juga menargetkan Indonesia mampu memanfaatkan teknologi AI untuk memperkuat daya saing nasional sekaligus menjaga keamanan dan hak-hak masyarakat di ruang digital.
Meutya menjelaskan pengembangan AI nasional akan dibangun di atas empat fondasi utama, yakni tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman, serta ketersediaan talenta digital yang kompetitif.
“Fondasi ini menjadi prasyarat bagi pemanfaatan AI yang etis dan tepat guna,” katanya.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan sepuluh sektor prioritas yang akan menjadi fokus pemanfaatan AI, meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Pemanfaatan AI di berbagai sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, mempercepat transformasi layanan publik, dan mendukung pembangunan nasional yang lebih inklusif.
Selain mendorong efisiensi dan inovasi, pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek pemerataan manfaat teknologi. Menurut Meutya, transformasi digital harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Mari kita pastikan adopsi AI dan integrasi data terus mendorong inovasi serta menghadirkan manfaat nyata yang adil dan merata bagi dunia usaha, masyarakat, termasuk perempuan, untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.
Dengan penyusunan regulasi dan penguatan tata kelola tersebut, pemerintah berharap pengembangan AI di Indonesia tidak hanya menghasilkan kemajuan teknologi, tetapi juga menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.