Momentum Kartini 2026, DPR-Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Kepastian Hukum Pekerja

Momentum Kartini 2026, DPR-Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Kepastian Hukum Pekerja

Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum, pelindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. (Foto: Dok Kemnaker)