Jakarta, InfoPublik – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum, pelindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Momentum ini dinilai memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dalam rapat paripurna, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk kerentanan kerja.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. “Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden RI menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Senada, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik. Ia menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi landasan yuridis dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. “RUU PPRT yang diusulkan sejak 2004 akhirnya disahkan. Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Afriansyah.
Undang-undang ini memuat sejumlah pengaturan kunci, antara lain mekanisme perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selain itu, UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi P3RT, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. Mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga turut menjadi bagian penting dalam regulasi ini.
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam memperkuat keadilan sosial di sektor domestik yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Dengan regulasi tersebut, pemerintah mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih setara, profesional, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Ke depan, implementasi undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang inklusif dan berkeadilan.