Jakarta, InfoPublik – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) paling lambat satu tahun, dengan melibatkan secara bermakna pekerja rumah tangga (PRT), organisasi PRT, organisasi perempuan, dan lembaga HAM.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 yang menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga. Komnas Perempuan menilai, langkah lanjutan melalui penyusunan aturan turunan menjadi kunci agar implementasi undang-undang dapat berjalan efektif dan menyentuh kebutuhan riil PRT di lapangan.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, dalam siaran pers menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan, negara akhirnya memberikan pengakuan resmi terhadap PRT sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
Komnas Perempuan mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, mulai dari PRT, serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, jaringan masyarakat sipil, hingga pemerintah dan DPR RI yang telah mengawal proses panjang ini selama lebih dari 20 tahun.
Selama ini, ruang domestik dinilai sebagai wilayah yang minim pengawasan dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual. Kondisi tersebut diperparah dengan ketiadaan perlindungan hukum yang memadai, sehingga melanggengkan praktik kerja eksploitatif seperti jam kerja tidak terbatas, tanpa hari libur, dan upah yang tidak layak.
Dengan hadirnya UU PPRT, negara mulai mengakui kerja domestik sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Undang-undang ini juga menjamin kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak cuti, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan langkah penting dalam mendekonstruksi budaya patriarki yang selama ini merendahkan nilai kerja domestik.
Sementara itu, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya implementasi yang inklusif dan pengawasan hingga ke tingkat komunitas agar manfaat UU PPRT dapat dirasakan secara luas.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata, tetapi harus diikuti dengan perubahan cara pandang masyarakat, penguatan mekanisme pengawasan, serta jaminan akses keadilan bagi PRT.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini diharapkan menjadi titik awal untuk mengakhiri normalisasi kekerasan di ranah domestik serta memastikan rumah menjadi ruang aman bagi semua.