Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Women’s World Banking (WWB) mendorong percepatan formalisasi usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah strategis meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha perempuan.
Hal itu mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Formalisasi Usaha untuk Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan yang digelar pada Senin (20/4/2026).
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Wilayah I Kemen PPPA, Eni Widiyanti, menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi pintu masuk utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya perempuan, untuk berkembang.
“Formalisasi menjadi pintu masuk agar pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan peluang ekspor. Tanpa legalitas usaha, pelaku usaha akan sulit berkembang dan naik kelas,” ujar Eni.
Ia menjelaskan, kebutuhan formalisasi semakin mendesak mengingat dominasi perempuan dalam sektor UMKM. Sebanyak 64,5 persen UMKM di Indonesia dimiliki atau dikelola oleh perempuan, dengan mayoritas berada pada skala mikro. Namun demikian, kontribusi per unit usaha masih relatif rendah dan sebagian besar belum mampu menembus pasar ekspor.
Di sisi lain, tantangan akses pembiayaan juga masih menjadi kendala utama. Lebih dari 85 persen UMKM tercatat belum pernah menerima kredit. Hambatan yang dihadapi antara lain tingginya suku bunga, keterbatasan agunan, serta minimnya pemahaman terhadap prosedur pengajuan kredit.
Kondisi tersebut turut berdampak pada rendahnya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi. Dalam 15 tahun terakhir, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan stagnan di kisaran 50 persen. Banyak perempuan belum masuk dalam angkatan kerja karena terbebani pekerjaan domestik.
Secara demografis, perempuan mencakup sekitar 49,4 persen dari total populasi Indonesia. Dengan komposisi yang hampir setara dengan laki-laki, kebutuhan dan tantangan perempuan dalam pembangunan memerlukan pendekatan yang lebih spesifik dan inklusif.
“Melalui FGD ini, kami berharap dapat merumuskan langkah konkret untuk mendorong perempuan pelaku UMKM naik kelas. Penguatan formalisasi usaha diharapkan meningkatkan kontribusi ekonomi perempuan sekaligus mempercepat kesetaraan gender,” tambah Eni.
Sementara itu, perwakilan Women’s World Banking, Desy, menekankan pentingnya formalisasi usaha dalam meningkatkan akses perempuan terhadap layanan keuangan. Meski pemerintah telah menghadirkan berbagai kebijakan pendukung, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan digital, implementasinya dinilai masih perlu diperkuat.
“Hambatan seperti literasi digital, norma sosial, persepsi proses yang rumit, hingga kekhawatiran terhadap pajak masih menjadi tantangan. Diperlukan pendekatan terintegrasi agar formalisasi benar-benar berdampak pada peningkatan usaha perempuan,” ujar Desy.
FGD tersebut diakhiri dengan diskusi kelompok yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku jasa keuangan, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil diskusi akan diuji melalui pilot project sebagai sarana pembelajaran, sekaligus menjadi dasar rekomendasi kebijakan untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat kapasitas usaha perempuan.