Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat langkah pencegahan kekerasan dan pelanggaran etika di lingkungan perguruan tinggi melalui penguatan satuan tugas (Satgas) serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan kasus di kampus.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menegaskan bahwa keberadaan Satgas di setiap perguruan tinggi menjadi instrumen penting dalam merespons berbagai laporan kasus yang muncul, termasuk dugaan kekerasan dan pelanggaran etik di lingkungan akademik.
“Satgas ini sudah ada di setiap perguruan tinggi, tetapi tetap perlu kita evaluasi dalam waktu dekat. Kita ingin memastikan efektivitasnya dalam menangani berbagai temuan di lapangan,” ujar Fauzan dalam acara Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama kementerian terkait untuk memperkuat sistem pencegahan. Namun demikian, upaya tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif dan menyentuh akar persoalan.
Selain penguatan Satgas, Kemendiktisaintek juga menyoroti pentingnya pelaksanaan layanan akademik mahasiswa yang harus dilakukan di lingkungan resmi kampus. Hal ini mencakup kegiatan pembimbingan seperti skripsi dan bimbingan akademik lainnya.
Menurut Fauzan, praktik layanan akademik di luar kampus berpotensi menimbulkan relasi yang tidak sehat antara dosen dan mahasiswa, sehingga membuka celah terjadinya pelanggaran etika.
“Kita menekankan bahwa layanan akademik seperti bimbingan skripsi seharusnya dilakukan di dalam kampus. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan,” jelasnya.
Fauzan menegaskan bahwa perguruan tinggi harus berfungsi sebagai ruang akademik yang menjunjung tinggi nilai etika dan integritas. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan norma akademik, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, hingga guru besar.
“Kalau itu melanggar etik, tentu akan ditindak. Kampus harus menjadi benteng etika, bukan sebaliknya menjadi tempat terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat dan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Kemendiktisaintek memastikan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penguatan kebijakan ke depan, termasuk penguatan peran Satgas di masing-masing kampus.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang lebih aman, berintegritas, dan bebas dari praktik kekerasan maupun pelanggaran etika.