Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mempercepat pemerataan tenaga medis melalui perluasan akses pendidikan kedokteran, penyediaan beasiswa dokter dan dokter gigi spesialis, serta penguatan penempatan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan prioritas.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) adalah mendorong pengembangan fakultas kedokteran gigi di setiap provinsi pada 2029.
Pada 2026, Kemdiktisaintek menugaskan 29 perguruan tinggi untuk membuka fakultas kedokteran gigi baru. Pemerintah juga mendorong pengembangan 26 program pendidikan dokter gigi spesialis serta program subspesialis melalui kerja sama dan pembinaan dari perguruan tinggi yang telah memiliki kapasitas memadai.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kapasitas pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan persebaran dokter gigi dan dokter gigi spesialis, terutama di daerah yang masih terbatas akses terhadap layanan kesehatan gigi dan mulut.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menyampaikan hal tersebut saat membuka Peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses serta Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Kemdiktisaintek menargetkan percepatan pendirian fakultas kedokteran gigi di setiap provinsi pada tahun 2029. Sebagai langkah awal, pada tahun 2026, telah ditugaskan 29 perguruan tinggi untuk membuka fakultas kedokteran gigi baru,” ujar Fauzan.
Menurutnya, pengembangan pendidikan kedokteran gigi perlu dilakukan melalui kemitraan agar perguruan tinggi yang sedang membangun kapasitas memperoleh pendampingan akademik, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan jejaring pendidikan klinis secara berkelanjutan.
Berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan, kebutuhan dokter gigi pada 2026 diperkirakan mencapai 165.241 orang. Sementara itu, kebutuhan dokter gigi spesialis dari sepuluh bidang spesialisasi diproyeksikan sekitar 13.876 orang.
Di sisi lain, pendidikan dokter gigi saat ini diselenggarakan oleh 50 perguruan tinggi yang tersebar di 18 provinsi. Dari jumlah tersebut, baru delapan perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan dokter gigi spesialis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah tenaga medis perlu diikuti perluasan kapasitas pendidikan dan pemerataan institusi penyelenggara. Tanpa penguatan tersebut, kesenjangan antara kebutuhan layanan kesehatan dan ketersediaan tenaga medis berpotensi terus terjadi di berbagai wilayah.
Untuk itu, percepatan pengembangan fakultas kedokteran gigi akan mempertimbangkan kesiapan institusi, ketersediaan dosen, sarana pendidikan, jejaring rumah sakit, serta pemenuhan standar penjaminan mutu. Penugasan perguruan tinggi dalam program ini dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 111 Tahun 2026.
Selain memperluas pendidikan kedokteran gigi, Kemdiktisaintek menyiapkan tiga langkah utama untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, yakni penyediaan 1.000 beasiswa pendidikan dokter dan dokter gigi spesialis, perluasan penempatan residen tingkat mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan prioritas, serta akselerasi pengembangan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
Ketiga langkah tersebut diharapkan saling melengkapi. Beasiswa membuka kesempatan bagi calon dokter spesialis untuk menempuh pendidikan, penguatan penempatan residen mendukung ketersediaan tenaga di fasilitas kesehatan prioritas, sedangkan pengembangan institusi pendidikan memperbesar kapasitas pencetakan tenaga medis dalam jangka panjang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong agar peningkatan kapasitas pendidikan berjalan seiring dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah. Kolaborasi ant perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait menjadi bagian penting untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat berkembang secara merata.
Percepatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah dokter dan dokter gigi spesialis, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang bermutu. Dengan penguatan pendidikan, dukungan pembiayaan, dan penempatan tenaga medis yang lebih terarah, pemerataan layanan kesehatan di Indonesia diharapkan semakin mendekati kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.