Jakarta, InfoPublik – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial dan tetap membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit katastropik.
Penegasan tersebut disampaikan Ali Ghufron dalam Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), yang membahas polemik penonaktifan PBI JKN.
Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Tugas BPJS berada pada sisi demand, yakni memastikan peserta memperoleh akses layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial. "Selama ini banyak masyarakat yang belum paham. BPJS bukan mengurus dokter, obat, atau alat kesehatan. Itu ranah supply side. Kami memastikan masyarakat bisa mendapatkan layanan dengan mutu tertentu tanpa hambatan biaya,” jelasnya.
Menurutnya, Penonaktifan PBI mengacu pada SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026 yang diterima BPJS Kesehatan pada akhir Januari 2026. Total peserta PBI yang dinonaktifkan tercatat sekitar 11,17 juta jiwa sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan kuota nasional untuk PBI tetap 96,8 juta jiwa. "Sebagian peserta dinonaktifkan karena meninggal dunia, mutasi data, NIK ganda, atau tidak lagi masuk kategori desil 1–4," tambahnya.
Lanjut Ghufron menjelaskan, pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan peserta dengan penyakit katastropik tetap terlindungi. "Pada Kamis (5/2/2026), disepakati bahwa Kementerian Sosial akan meminta data kepada BPJS Kesehatan terkait seluruh peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik untuk dilakukan reaktivasi melalui SK khusus, dan pada Jumat (6/2/2026), BPJS Kesehatan menyampaikan data sebanyak 120.472 peserta katastropik kepada Kementerian Sosial. Selanjutnya, Minggu (8/2/2026), Kementerian Kesehatan menggelar pembahasan lanjutan terkait percepatan reaktivasi peserta PBI nonaktif yang membutuhkan layanan katastropik," sebutnya.
Dari koordinasi tersebut disepakati Kemensos akan menerbitkan SK reaktivasi bagi 105.508 peserta. Sebagian tidak diaktifkan karena telah meninggal dunia atau pindah segmen kepesertaan. "Terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah direaktivasi, sesuai ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 21, dan akan ditelaah lebih lanjut oleh biro hukum Kemensos," ungkapnya.
Lanjut dia, reaktivasi difokuskan pada masyarakat miskin (desil 1–4), bukan peserta yang secara ekonomi masih mampu membayar iuran mandiri. Setelah SK reaktivasi diterbitkan, BPJS Kesehatan langsung menindaklanjuti dengan proses aktivasi kepesertaan. "Dalam kondisi darurat medis, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan," tegasnya.
Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI JKN
Perubahan data atau reaktivasi PBI dilakukan melalui mekanisme usulan dan verifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:
-
Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan;
-
Identitas kependudukan yang valid (NIK/KTP dan Kartu Keluarga);
-
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Mekanisme dimulai dari pengajuan ke Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen pendukung. Dinas Sosial kemudian mengunggah rekomendasi ke sistem Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Setelah disetujui, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi.
Status kepesertaan dapat dicek melalui Mobile JKN, layanan Pandawa, Care Center 165, kantor cabang, maupun petugas BPJS SATU yang di rumah sakit. Sepanjang SK dari Kemensos diterbitkan, BPJS akan langsung mengaktifkan kembali sesuai prosedur.
"Koordinasi lintas kementerian terus diperkuat agar pemutakhiran data berjalan akurat dan tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," pungkasnya.