Jakarta, InfoPublik — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperkuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang-ruang publik keagamaan. Komitmen tersebut disampaikan saat Menag menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menag menyampaikan bahwa upaya menghadirkan fasilitas ramah disabilitas telah mulai dilakukan di berbagai ruang keagamaan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Ia mencontohkan peningkatan aksesibilitas di masjid dan kampus keagamaan.
“Kami di masjid dan kampus sudah berusaha menghadirkan akses fasilitas umum khusus bagi disabilitas. Di Masjid Istiqlal, misalnya, kita terus berupaya memperbaiki akses agar lebih inklusif,” ujar Menag.
Menurut Menag, penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas harus berjalan seiring dengan penguatan perspektif keagamaan yang inklusif. Ia menilai, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan sarana prasarana, tetapi juga cara pandang keagamaan yang adil dan memuliakan martabat manusia.
Dalam audiensi tersebut, Menag juga mengapresiasi buku Penguatan Fiqih Disabilitas Mental Psikososial yang diinisiasi oleh KND. Ia menilai buku tersebut dapat menjadi rujukan penting bagi civitas akademika, khususnya di perguruan tinggi keagamaan.
“Saya sangat mendukung buku ini untuk disosialisasikan ke mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan. Dari kampuslah perspektif keagamaan yang inklusif bisa tumbuh dan menyebar ke masyarakat,” kata Menag.
Menag menilai buku tersebut sebagai langkah strategis untuk memperluas khazanah keilmuan fiqih yang selama ini masih minim membahas disabilitas mental dan psikososial. Menurutnya, pendekatan fiqih yang lebih komprehensif diperlukan agar penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hak dan keadilan sosial.
“Buku ini penting karena mengajak kita melihat persoalan disabilitas bukan hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari pemenuhan hak dan keadilan sosial. Ini sejalan dengan semangat kehadiran agama yang memuliakan manusia,” ujarnya.
Menag berharap ke depan akan lahir karya-karya lanjutan yang membahas kebutuhan ragam disabilitas lainnya, sehingga perspektif keagamaan di Indonesia semakin inklusif dan responsif.
“Saya berharap ada buku-buku lanjutan yang juga mengakomodasi kebutuhan disabilitas lainnya, agar perspektif keagamaan kita semakin inklusif,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KND Kiki Tarigan menjelaskan bahwa kampanye penguatan fiqih disabilitas akan terus diperluas, terutama menyasar lingkungan perguruan tinggi dan komunitas keagamaan.
“Kami ingin fiqih ini sampai ke masyarakat dan menjadi rujukan bagi tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan lainnya. Karena fiqih ini disusun oleh tokoh agama dari pesantren dan NU, kami berharap mudah diterima oleh masyarakat,” ujar Kiki.
Ia menambahkan, selama ini pembahasan fiqih disabilitas masih didominasi oleh isu disabilitas sensorik dan motorik. Melalui buku tersebut, KND berupaya menghadirkan perspektif keagamaan yang lebih adil bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial.