ICSF Ingatkan Ancaman Predator Siber di Gim Daring, Anak Jadi Sasaran Rentan
Ilustrasi seorang anak sedang bermain gim roblox. (Foto: RRI)
Ilustrasi seorang anak sedang bermain gim roblox. (Foto: RRI)
Jakarta, InfoPublik – Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mencatat, sejumlah kasus eksploitasi asusila bermula dari fitur chat, voice call, hingga pesan privat dalam gim. Modus pelaku umumnya menggunakan identitas palsu, berpura-pura sebaya, serta menawarkan hadiah virtual untuk membangun kedekatan emosional dengan korban. Setelah kepercayaan terbentuk, percakapan diarahkan pada konten seksual, pemerasan, hingga ajakan bertemu langsung.
Fenomena ini, mencerminkan kondisi “Iceberg of Ignorance” di ruang siber. Publik sering kali hanya melihat manfaat gim daring sebagai hiburan dan sarana edukasi, sementara ancaman laten seperti predator seksual, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi tersembunyi di bawah permukaan
Karena itu, ICSF menyoroti meningkatnya ancaman predator siber yang menyasar anak dan remaja melalui gim daring. Di tengah masifnya transformasi digital, ruang gim online kini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang sosial virtual yang menyimpan risiko serius terhadap keamanan dan keselamatan generasi muda.
Ketua sekaligus Pendiri ICSF Ardi Sutedja menyampaikan bahwa platform gim populer seperti Roblox, Free Fire, Mobile Legends, dan Minecraft telah berkembang menjadi ekosistem interaksi sosial, tempat anak dan remaja membangun relasi, identitas, hingga komunitas. Namun, keterbukaan ruang digital tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan grooming, eksploitasi, hingga kekerasan seksual berbasis daring. “Dalam kondisi kecanduan gim, anak sering mengabaikan batas privasi. Ini membuka celah bagi predator digital yang menyamar sebagai teman bermain,” ujar Ardi di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan riset Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 60 persen pelajar Indonesia aktif bermain gim online, dan lebih dari 20 persen menunjukkan gejala adiksi digital. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga meningkatkan kerentanan anak terhadap manipulasi dan eksploitasi di ruang siber.
Tidak hanya itu. Data UNICEF Indonesia menunjukkan sekitar 30 persen anak dan remaja pernah terpapar konten berbahaya di internet, dan lebih dari 40 persen tidak mengetahui mekanisme pelaporan. Di tingkat global, laporan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) juga mencatat lonjakan signifikan kasus eksploitasi anak daring dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi kondisi tersebut, ICSF mendorong perlunya “factory reset” kebijakan perlindungan anak di ruang digital, melalui penguatan literasi digital sejak usia dini, pelibatan aktif orang tua dan sekolah, serta pengetatan regulasi terhadap platform gim online. Pemerintah juga diminta memperkuat kerja sama dengan penyedia platform untuk memastikan mekanisme pelaporan, pemblokiran konten berbahaya, dan perlindungan data anak berjalan efektif.
Ancaman tersebut tecermin dari pengalaman sejumlah remaja pengguna gim daring. Seorang remaja berusia 16 tahun, sebut saja Kyna, mengaku sempat menjadi sasaran pendekatan pemain dewasa di Roblox yang kemudian mengarah pada percakapan seksual dan bujukan untuk bertemu langsung. Kasus serupa dialami Chubi, siswi SMA di Jakarta, yang diteror konten pornografi setelah berkenalan dengan pelaku melalui gim dan media sosial.
Pengalaman tersebut menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Literasi digital keluarga, penggunaan parental control, serta komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci pencegahan. Sekolah juga didorong memasukkan literasi digital dan keamanan daring sebagai bagian dari pendidikan karakter.
ICSF menegaskan, tanpa intervensi kuat dari negara, platform digital, dan keluarga, ruang gim daring berpotensi berubah dari arena bermain menjadi labirin berbahaya bagi generasi muda. Oleh karena itu, transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan siber yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada keselamatan anak bangsa.