Jakarta, InfoPublik — Polemik pelarangan impor pakaian bekas kembali mengemuka setelah pemerintah menegaskan larangan tersebut tidak ditujukan pada kegiatan thrifting secara umum. Thrifting barang bekas dari sumber domestik tetap diperbolehkan, namun impor pakaian bekas ilegal dilarang karena dinilai merusak ekosistem industri tekstil nasional, memicu praktik perdagangan tidak sehat, serta menghadirkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Di saat yang sama, pemerintah mendorong penguatan pasar melalui instrumen regulasi berbasis standar. Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, menegaskan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah mekanisme utama untuk membangun daya saing produk domestik sekaligus menyaring produk impor substandar.
Menurut Kristianto, SNI bukan sekadar dokumen teknis, melainkan alat regulasi yang dapat membatasi barang impor berkualitas rendah agar tidak masuk ke pasar Indonesia. “Dengan penerapan SNI, produk impor yang tidak memiliki SNI akan sulit beredar di Indonesia. Saat SNI diberlakukan wajib, produk yang tidak memenuhi standar otomatis tidak dapat masuk ke pasar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan SNI secara wajib dapat diterapkan oleh kementerian atau lembaga yang memiliki otoritas, termasuk sektor tekstil dan pakaian. Skema ini memastikan seluruh produk yang beredar memiliki standar kualitas minimum yang sama—baik produksi dalam negeri maupun impor. “Pelaku usaha nasional yang menerapkan SNI terlindungi dari produk-produk substandar, walaupun murah tapi kualitasnya di bawah standar,” tegas Kristianto.
Lindungi Industri Tekstil Domestik
Larangan impor pakaian bekas selama ini bukan sekadar isu perdagangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sektor industri tekstil dan garmen, salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Produk pakaian bekas impor yang dijual murah berpotensi membunuh permintaan terhadap produk lokal, menyebabkan distorsi harga dan kompetisi tidak sehat.
Pemerintah memandang, tanpa instrumen standar yang kuat, pasar domestik akan menjadi tempat penumpukan produk rendah mutu, termasuk limbah tekstil dari negara lain. SNI menjadi filter pertama, membatasi masuknya produk yang tidak memenuhi standarisasi—baik dari sisi material, keamanan, atau daya tahan.
Selain ekonomi, produk pakaian bekas impor sering tidak melalui proses sterilisasi yang memenuhi standar. Risiko yang paling sering ditemukan antara lain jamur, residu kimia, hingga kontaminasi bakteri, terutama pada barang yang berasal dari lokasi penyimpanan lembab atau limbah fast fashion.
Regulasi SNI memungkinkan persyaratan kesehatan, higienitas, dan keselamatan pada produk tekstil diterapkan secara sistematis. Tanpa standar tersebut, konsumen sulit membedakan produk aman dan berisiko, dan pasar berpotensi dibanjiri produk murah berbahaya.
Thrifting Lokal Tetap Legal
Pemerintah menegaskan kembali bahwa kegiatan thrifting sebagai bentuk ekonomi sirkular dan budaya konsumsi murah—selama berasal dari sumber domestik dan legal—tidak dilarang. Yang menjadi fokus adalah impor pakaian bekas ilegal, bukan aktivitas jual beli barang bekas secara nasional.
Dengan penerapan standar, aktivitas pasar tetap hidup, namun kompetisi berlangsung secara adil, konsumen terlindungi, dan industri nasional tidak tertekan oleh barang berkualitas rendah.