Jakarta, InfoPublik — Pemerintah menggeser pendekatan Reforma Agraria dari sekadar redistribusi aset menuju penguatan penghidupan masyarakat miskin ekstrem. Hal ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta.
Rakor ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, dengan fokus pada penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang harus selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Nusron dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Selasa (25/11/2025).
Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai klasifikasi kesejahteraan masyarakat. Dari 10 kategori, desil 1 merupakan kelompok sangat miskin dan desil 2 mencakup kelompok miskin serta rentan.
Hingga 2025, penentuan penerima TORA masih mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023, yang mensyaratkan penerima berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun hasil koordinasi terbaru antara ATR/BPN dan Kemenko PM menambahkan dua prioritas, yakni Masuk DTKS desil 1 atau 2, dan Memiliki penghidupan berbasis tanah, seperti petani atau buruh tani.
Jika penerima prioritas tidak tersedia di wilayah setempat, pemerintah membuka opsi migrasi penerima dari daerah lain. Namun, masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama.
Program TORA menyediakan tanah untuk tanaman pangan, perkebunan, peternakan, atau aktivitas pertanian lainnya. Pemerintah tidak menentukan luasan tetap per keluarga. Penentuan lahan disesuaikan dengan economic of scale agar penerima bisa memperoleh pendapatan layak. “Luas lahan tergantung economic of scale. Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” jelas Nusron Wahid.
Dengan pendekatan ini, ATR/BPN menekankan bahwa efektivitas Reforma Agraria tidak diukur dari jumlah hektare semata, tetapi kemampuan lahan menghasilkan pendapatan yang mengangkat rumah tangga dari kemiskinan ekstrem.
Untuk mencegah tanah dijual atau beralih kepemilikan spekulatif, TORA diberikan dalam bentuk Hak Pakai, bukan Hak Milik. Sertipikat Hak Pakai memberikan perlindungan serta kepastian akses jangka panjang bagi penerima. “Lahan tersebut tidak hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup. Kalau anaknya mau melanjutkan bisa, tapi tidak bisa dijual. Sertipikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan untuk modal,” kata Menteri ATR/BPN.
Dengan demikian, skema tersebut mendorong penerima memanfaatkan lahan sebagai aset produktif, bukan komoditas pasar.
Menko PM Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen kunci pengentasan kemiskinan yang bersifat struktural dan jangka panjang. Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2026 dan tingkat kemiskinan nasional maksimal 5 persen pada 2029. “Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujar Muhaimin Iskandar.
Ia menilai distribusi aset produksi menyentuh akar masalah kemiskinan karena mendorong kemandirian ekonomi dibanding subsidi sementara.
Selain penyelarasan kriteria, ATR/BPN dan Kemenko PM menekankan pentingnya verifikasi data penerima menggunakan basis DTKS, pemetaan lokasi fisik tanah, serta keterkaitan langsung dengan produktivitas penerima.
Program TORA akan diprioritaskan untuk penerima yang benar-benar bergantung pada tanah, bukan investor atau para spekulan agraria.
Adapun rapat koordinasi ini turut dihadiri Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, sebagai dukungan teknis atas implementasi kebijakan ini.