Sumedang, InfoPublik — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).
Ia menilai, langkah tersebut menjadi bagian strategis dalam mewujudkan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin tentang kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, serta kedaulatan pangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Babe Haikal sapaan akrabnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Acara tersebut diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bappeda dari seluruh Indonesia sebagai forum strategis menyamakan arah pembangunan pusat dan daerah. "Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat dan memperkuat UMKM, maka pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil. Mereka butuh didampingi, dimudahkan, dan diperkuat agar bisa naik kelas,” ujar Babe Haikal sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi kunci sukses penerapan kebijakan Wajib Halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Fasilitasi dari pemerintah daerah tidak hanya memastikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha lokal. “Sertifikasi halal bukan sekadar perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang ekonomi bagi UMK. Produk bersertifikat halal lebih dipercaya pasar global dan menjadi nilai tambah bagi daya saing daerah,” tegas Kepala BPJPH.
Babe Haikal menambahkan, arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, khususnya mendukung Prioritas Nasional Kedua, yaitu penguatan ekosistem halal nasional, serta Prioritas Nasional Kedelapan, yakni transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis digital. “Digitalisasi layanan halal akan menciptakan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi pungutan liar dalam proses sertifikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, implementasi wajib halal bukan semata urusan keagamaan, tetapi bagian integral dari agenda besar pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Halal kini bukan hanya label religius, tapi telah menjadi symbol of health, symbol of quality, symbol of clean. Dunia menanti kontribusi Indonesia. Inilah saatnya kita membuktikan bahwa ekonomi halal menjadi tulang punggung kemandirian bangsa,” pungkas Ahmad Haikal Hasan.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPJPH optimistis ekosistem halal nasional akan tumbuh inklusif dan berdaya saing global, sekaligus memperkuat fondasi menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia tahun 2045.