Denpasar, InfoPublik – Akademisi Universitas Padjadjaran Bandung sekaligus praktisi media sosial, Ira Mirawati, menegaskan pentingnya standardisasi konten digital dalam mewujudkan one government voice atau satu suara pemerintah di ruang publik digital.
Pesan tersebut ia sampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional, yang digelar oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025).
Menurut Ira, di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi komunikasi, penyampaian pesan kebijakan pemerintah harus seragam, kredibel, dan mudah diakses oleh masyarakat. "Fragmentasi informasi antarlembaga, rendahnya kualitas pesan, dan kurangnya interoperabilitas konten digital menjadi tantangan besar yang harus diatasi bersama,” ujar Kepala Program Studi Manajemen Komunikasi Unpad tersebut.
Ira Mirawati menjelaskan bahwa standardisasi konten bukan hanya soal estetika tampilan, tetapi menyangkut keseragaman, keterpaduan, dan akuntabilitas informasi kebijakan di seluruh kanal digital pemerintah. Hal ini, katanya, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Konten Seragam yang menjadi turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Setiap konten pemerintah harus memiliki kualitas format data dan bahasa yang sesuai standar agar bisa dipercaya, mudah dipertukarkan, dan dimanfaatkan bersama antar lembaga,” tambahnya.
Dalam paparannya, Ira juga menyoroti prinsip-prinsip utama standardisasi konten, yakni etika, keterjangkauan, inklusivitas, transparansi, dan efisiensi. Ia menekankan bahwa konten pemerintah harus bebas diskriminatif, provokatif, serta menghormati hak cipta dan perlindungan data pribadi. “Konten digital pemerintah bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga harus mengedukasi, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Ira Mirawati juga menyoroti pentingnya universal design agar konten pemerintah dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas dan wilayah 3T. Ia mencontohkan penggunaan subtitle, teks alternatif, dan audio description sebagai bentuk inklusivitas digital.
Menurut dosen Fakultas Komunikasi Unpad, setiap lembaga pemerintah wajib melakukan proses validasi konten sebelum publikasi, meliputi pemeriksaan internal, validasi substansi, pengesahan akhir, dan dokumentasi. Proses ini memastikan keakuratan data, kesesuaian dengan kebijakan resmi, dan kepatuhan terhadap hukum. "Konten yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan disinformasi bahkan distrust terhadap lembaga pemerintah,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menyarankan penyusunan brief konten sebagai jembatan antara strategi komunikasi dan proses kreatif agar hasil produksi tetap konsisten dengan arah kebijakan nasional.
Ira menutup paparannya dengan menekankan pentingnya integrasi lintas kanal komunikasi pemerintah — mulai dari website resmi, portal pemerintah, hingga media sosial terverifikasi agar publik menerima pesan yang konsisten dan terpadu. “Transformasi digital bukan sekadar teknologi, tetapi juga tata kelola komunikasi. Dengan konten yang terstandar, pemerintah bisa benar-benar berbicara dalam satu suara untuk membangun kepercayaan publik,” pungkasnya.