- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 3 Maret 2025 | 14:56 WIB
: Mendes PDT Yandri SUsanto saat audiensi dengan jajaran pengurus Apdesi dan Papdesi di Kantor Kemendes PDT, Jakarta (Mugi/Humas Kemendes PDT)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB - Redaktur: Untung S - 218
Jakarta, InfoPublik - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) diajak untuk berkolaborasi membangun desa.
"Mohon kerja samanya yang baik, yang rapi. Jadi kalau ada apa-apa, bisa kita komunikasi," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, didampingi Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Pataria, dalam keterangannya terkait audiensi dengan APDESI dan PAPDESI di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata, seperti dilansir pada Rabu (12/2/2025).
Yandri mengatakan, misi membangun desa untuk membangun Indonesia atau "Bangun Desa, Bangun Indonesia", tidak dapat terwujud hanya dengan upaya dari Kemendes PDT.
Oleh karenanya, Apdesi dan Papdesi yang di dalamnya juga terdapat para kepala desa (kades), merupakan kunci dalam pembangunan desa.
"Kami sebagai Menteri Desa, sebagai Wakil Menteri Desa, Sekjen, ya tidak akan mampu kalau hanya bekerja sendirian. Nah, makanya kawan-kawan (Apdesi dan Papdesi) pasti kami butuhkan. Tanpa kepala desa, program Kementerian Desa tidak akan berhasil," tuturnya.
Ia juga menyoroti peran penting Apdesi serta Papdesi dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara maju atau Indonesia Emas pada 2045. Hal itu tidak terlepas dari pembangunan Indonesia yang berasal dari pembangunan di desa-desa.
Selain itu, Yandri mengajak Apdesi dan Papdesi untuk manfaatkan aplikasi Jaga Desa apabila dihadapkan pada persoalan hukum.
"Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online sekarang, sudah saya luncurkan itu, real time monitoring," lanjut Mendes PDT.
Aplikasi Jaga Desa dinilai jadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepala desa ataupun masyarakat desa, seperti pemerasan dan intimidasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung itu memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan kendala dengan respons cepat dari pihak berwenang.
Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta menyelesaikan permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa.
Dengan penerapan sistem informasi yang terintegrasi, Jaga Desa diyakini mampu mempercepat kemajuan desa sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah.
"Ada juga aspirasi dari Para Kepala Desa soal perlunya dilakukan pembinaan dulu agar tidak ada lagi Kades bermasalah dengan hukum," kata Mendes PDT,
Ketua Umum DPP Apdesi, Asep Anwar Sadat, dan Ketua Umum DPP Papdesi , Wargiyanti,merespons positif ajakan kolaborasi dari Mendes PDT.
Turut hadir dampingi, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nugroho Setijo Nagoro dan Kepala BPSDM Agustomi Masik.