Kemenkes: Patuhi Aturan Konsumsi Obat Antibiotika

: Ilustrasi obat/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 90


Jakarta, InfoPublik - Penggunaan obat antibiotika untuk melawan infeksi bakteri harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini demi menghindari risiko bakteri menjadi resisten atau kebal terhadap antibiotika, yang dapat membuat pengobatan dan perawatan pasien menjadi lebih lama dan sulit.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril melalui keterangan resminya Jumat (4/10/2024) menjelaskan resistensi antibiotika terjadi ketika bakteri tidak lagi dapat dibasmi oleh antibiotika.

Salah satu penyebab resistensi obat antibiotika, yaitu pemakaian obat antibiotika yang tidak tepat. Yang dimaksud tidak tepat, pertama adalah asal memberikan obat antibiotika. Kedua, soal dosis dan ketiga terkait lamanya pemakaian obat.

"Contohnya, ada orang yang minum obat antibiotikanya hanya sehari sekali. Padahal, dosis yang seharusnya diminum itu tiga kali sehari maka, bakterinya jadi resisten, kebal," kata Syahril.

Oleh karena itu, lanjutnya sangat penting bagi masyarakat untuk memerhatikan aturan penggunaan antibiotika. Ketika dokter meresepkan antibiotika sesuai dengan indikasi medis, pasien harus menghabiskan sesuai dosis dan durasi yang telah ditentukan penggunaan obatnya.

Menurut Syahril, bakteri yang kebal terhadap antibiotika dapat berisiko menjadi lebih menyebar dan ganas. Resistensi antibiotika menyebabkan obat antibiotika menjadi tidak efektif dan infeksi menjadi lebih sulit diobati.

"Sehingga, kata Syahril meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperparah kondisi penyakit, menyebabkan kecacatan, dan bahkan kematian," kata Syahril.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:56 WIB
Penggunaan Obat agar Perhatikan Resiko Resistensi Bakteri
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:54 WIB
Infeksi Akibat Resisten Obat Harus Ditangani dengan Tepat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:45 WIB
Kunjungan Wisman ke Indonesia Capai 1,34 Juta pada Agustus 2024
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:43 WIB
BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:20 WIB
Sinergi Transportasi SDP: Kunci Menuju Indonesia Emas 2045