- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 25 November 2024 | 14:10 WIB
: Wamenkominfo Nezar Patria (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:17 WIB - Redaktur: Untung S - 311
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak akan dihambat. Sebaliknya, pemerintah mendorong pengembangannya melalui Panduan Etika Kecerdasan Artifisial yang diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada Desember 2023 lalu.
“SE tentang AI serta regulasi setingkat undang-undang yang akan disiapkan sangat mengedepankan prinsip inovasi. Kita tidak ingin menghambat inovasi yang muncul,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan adopsi teknologi AI di Indonesia dan memastikan bahwa panduan etika dan regulasi yang disiapkan akan sejalan dengan standar global. Salah satunya adalah pembahasan etika pengembangan AI oleh UNESCO dalam forum global di Slovenia.
“Kita lihat di tingkat global, sejumlah sektor sudah mengadopsi teknologi AI. Di bidang kesehatan, transportasi, layanan keuangan, termasuk perusahaan finansial sudah menggunakan AI untuk proyeksi bursa saham dan memperlancar proses bisnis. Di berbagai korporasi, AI juga digunakan untuk layanan konsumen,” tambah Nezar.
Menurut Wamenkominfo, penggunaan AI kini mencakup berbagai sektor yang lebih kompleks, sehingga pemerintah merasa perlu menyiapkan panduan bagi pengguna dan pengembang aplikasi berbasis AI.
“Prinsipnya adalah memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya. Maka panduan etik ini menjadi rujukan bagi pengembang AI untuk memastikan apakah teknologi yang mereka kembangkan sejalan dengan etika tersebut,” jelasnya.
Nezar juga menekankan bahwa Indonesia sudah memiliki seperangkat regulasi yang dapat meminimalkan risiko penggunaan AI. Regulasi ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Meskipun regulasi ini tidak secara spesifik mengatur tentang AI, aturan tersebut dapat menekan dampak negatif yang mungkin dihasilkan oleh pengembangan AI,” tutup Nezar Patria.