Kemenag Perkuat Pengawasan Halal: Fokus pada Kepastian dan Keamanan Konsumen Muslim

: Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Azis./Foto istimewa/Humaa Kemenag


Oleh Wandi, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:12 WIB - Redaktur: Untung S - 292


Jakarta, InfoPublik - Pengawasan terhadap produk halal di Indonesia terus diperkuat untuk memastikan perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat muslim. Dengan potensi sebagai konsumen muslim terbesar di dunia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan, memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

"Pengawasan produk halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Di Itjen Kemenag, kami bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Inspektur Wilayah III pada Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis, dalam pernyataan yang dilansir oleh Kemenag Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Aceng menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pengawasan produk halal adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal dengan benar. "Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur pemasangan label halal atau bahkan mencantumkan label tanpa sertifikasi yang sah. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas," tegasnya.

Lebih lanjut, Aceng menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif.

"Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Keuangan (Bea Cukai) sangat penting dalam upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait kehalalan produk. Kami juga mendorong regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah, seperti peraturan daerah yang mengatur akselerasi sertifikasi halal," jelasnya.

Langkah ini, menurut Aceng, sejalan dengan pendekatan Continuous Auditing dan Continuous Monitoring (CACM) yang diadopsi melalui kolaborasi Itjen Kemenag dan BPJPH. "Dengan penerapan CACM, pengawasan menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan, memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat sasaran," tambah Aceng Abdul Azis.

Inisiatif itu diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan yang berkelanjutan, memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen, dan mendukung akselerasi sertifikasi halal di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya