Wamenkominfo Angga Prabowo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mitra Ojek Online

: Perwakilan Koalisi Ojol Nasional dertemu dengan Wamenkominfo 2 Angga Raka Prabowo, Dirjen PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto dan jajaran pejabat Kominfo(Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 30 Agustus 2024 | 02:30 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Jakarta, InfoPublik – Aspirasi dan tuntutan mitra pengemudi ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) segera ditindaklanjuti oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo. Langkah itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait legalitas dan layanan transportasi daring.

"Jadi, aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami tampung, komunikasikan, dan perjuangkan. Komitmen kami adalah untuk menjembatani komunikasi antara para mitra ojek online dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setempat," ujar Wamenkominfo Angga Raka Prabowo saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (29/8/2024).

Angga Prabowo menegaskan bahwa Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani seluruh tuntutan KON, karena aspirasi mitra ojek online merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan.

"Apa yang diharapkan oleh bapak-bapak semua adalah keberpihakan dari negara, dan itu menjadi perjuangan kami di sini," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Wamenkominfo juga meminta dukungan dari mitra ojol agar tuntutan yang disampaikan dapat terwujud. "Kami juga mohon dukungannya, agar kita bisa bersama-sama mewujudkan semua ini," ungkapnya.

Perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan yang mereka perjuangkan, yaitu:

  1. Revisi dan penambahan pasal pada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Evaluasi dan monitoring oleh Kominfo terhadap segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator, yang dinilai tidak manusiawi dan merugikan mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Penolakan promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalisasi ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Saat menerima perwakilan KON, Wamenkominfo Angga Raka Prabowo didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, dan Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 22:02 WIB
Perjalanan 23 Tahun Kominfo: Menuju Indonesia Berdaulat di Era Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:39 WIB
Kominfo Ajak Media dan Platform Digital Ciptakan Ruang Informasi Sehat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:20 WIB
Indonesia Siap Wujudkan Transformasi Digital Menuju Visi Digital 2045