- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 17:50 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:18 WIB - Redaktur: Untung S - 602
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama pihak terkait telah mengambil langkah-langkah signifikan selama 15 bulan terakhir untuk menekan transaksi judi online. Diperkirakan, upaya ini dapat mengurangi transaksi hingga 50 persen menjadi sekitar Rp 174 triliun dari proyeksi awal sebesar Rp 400 triliun jika tidak ada tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (19/10/2024).
"Menurut Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Ivan Yustiavandana), jika Kominfo dan pihak terkait tidak mengambil tindakan tegas, transaksi judi online tahun ini bisa mencapai Rp 400 triliun. Bahkan, nilai ini berpotensi menembus angka Rp 900 triliun jika dibiarkan tanpa pengendalian. Namun, berkat ketegasan kita, Pak Ivan memprediksi bahwa transaksi judi online hingga akhir tahun ini dapat ditekan menjadi di bawah Rp 200 triliun, sekitar Rp 174 triliun. Penurunan sebesar ini sangat signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya," jelas Menkominfo.
Budi Arie menjelaskan bahwa terdapat dua kebijakan mendasar yang menjadi landasan dalam upaya pemberantasan perjudian online secara tegas dan berkelanjutan.
Kebijakan pertama adalah Keputusan Menteri Kominfo Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan Komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan. Kebijakan ini mencakup lingkup konten perjudian online, termasuk aplikasi, akun, iklan, situs, serta sistem billing operator, gambar, video, suara, dan tulisan promosi terkait perjudian.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan yang bermakna oleh para pemangku kepentingan,” tuturnya.
Kebijakan kedua adalah Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo. Instruksi ini mewajibkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring.
“Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan judi online,” imbuhnya.
Menkominfo berharap kedua kebijakan ini akan menjadi pondasi kokoh bagi ketegasan dalam pemberantasan judi online, yang harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga efektivitas kebijakan yang telah dicapai.
"Saya tidak akan pernah kompromi dengan judi online. Semua ini saya lakukan dengan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin melihat keluarga-keluarga hancur, hubungan yang berantakan, ekonomi yang terguncang, depresi, bahkan sampai bunuh diri atau jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan bagi saya," ungkapnya.
"Makanya saya bersyukur mendengar dari Pak Ivan bahwa usaha kita selama ini secara nyata mampu menurunkan transaksi hingga lebih dari 50 persen. Jadi, kita tidak boleh mundur; ketegasan ini harus terus dilakukan demi rakyat!" tegas Budi Arie Setiadi.