Ketua DPR RI Desak Penindakan Tegas Pelaku KDRT dan Kekerasan terhadap Anak
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Foto Istimewa/Humas DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Foto Istimewa/Humas DPR RI
Jakarta, InfoPublik - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengkritisi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Ia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga adalah isu serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah dan aparat penegak hukum," ungkap Puan dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Puan menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. "Harus ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sejak awal hingga pertengahan 2024, tercatat ada 15.459 kasus kekerasan, dengan 13.436 di antaranya dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus yang paling tinggi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mencatat sepanjang 2023 ada 401.975 kasus kekerasan. Salah satu kasus terbaru yang menyorot perhatian publik adalah KDRT yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Amor Toreador.
Cut Intan mengunggah video kekerasan yang dilakukan oleh Amor Toreador di akun Instagram-nya, yang kemudian viral di media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya melibatkan pemukulan terhadap Cut Intan, tetapi juga kekerasan terhadap anaknya yang masih bayi. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang kembali menimpa perempuan. Meskipun korban KDRT bisa siapa saja, tetapi perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban," ujar Puan, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menangkap suami Cut Intan, yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah video tersebut diposting dan pelaporan dilakukan.
"Kita apresiasi langkah cepat polisi dalam menangkap pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. Harapan kita, respons cepat ini juga diberikan kepada semua korban kekerasan dan dalam kasus-kasus hukum lainnya," tutur Puan, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
"Dengan demikian, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu. Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir," tandas Puan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved