Mendes PDTT: Pendamping Desa agar Kedepankan Partisipasi Warga dalam Pembangunan

: Mendes PDTT Abdu Halim Iskandar bersama para Pendamping Desa (Wening/Humas Kemendes PDTT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 29 Juli 2024 | 15:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 254


Jakarta, InfoPublik - Pendamping desa diminta mengedepankan partisipasi warga dalam pembangunan. Hal ini demi mewujudkan pemerintahan berbasis masyarakat di tingkat desa.

“Artinya di dalam proses pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi warga masyarakat desa harus dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal Dana Desa yang sudah sangat luar biasa besarnya yang dialokasikan ke desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait acara Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, seperti dilansir pada Senin (29/7/2024)

Menurut Abdul Halim, salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para Pendamping Desa.

Untuk itu, pendamping desa diharapkan memiliki keahlian yang bersifat umum (general) untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan.

“Sehingga kadang-kadang kita menyadari, dengan keterbatasan para Pendamping Desa, tapi kita selalu menuntut agar Pendamping Desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa,” ujarnya.

Selain itu, Pendamping Desa diminta terus meningkatkan kemampuan diri meskipun tidak mungkin menguasai semua aspek pembangunan.

Dalam hal ini, Pendamping Desa dinilai perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa dan membantu mencari solusi yang tepat

“Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan Pendamping Desa,” jelas dia.

Lebih lanjut Abdul Halim mengatakan, setiap Kementerian atau Lembaga, memiliki penopang utama.

Sedangkan Kemendes PDTT memiliki tiga pilar penopang utama, yakni menteri, birokrasi dan Pendamping Desa yang saling bersinergi.

“Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi menteri dan Pendamping Desa. Itulah makanya selalu saya katakan di mana-mana bahwa Pendamping desa adalah anak kandung Kemedes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan yang sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan,” pungkas Mendes PDTT.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 01:46 WIB
Mendes PDTT Apresiasi Ekspor Anggrek Produksi BUMDesma ke Amerika Serikat
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Selasa, 10 September 2024 | 08:48 WIB
Tingkat Literasi Masyarakat Sumbar Nomor 4 Tertinggi Nasional
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 5 September 2024 | 22:46 WIB
Sukses Turunkan Stunting, 15 Desa Terima Penghargaan Mendes PDTT
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 5 September 2024 | 21:16 WIB
Pemkab Nagan Raya Terima Dana Insentif Desa Rp5,9 Miliar untuk 45 Gampong
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:52 WIB
ASEAN Village Network Kedua Diharapkan Hasilkan Rencana Kerja Spesifik