Seluruh Pegawai Kominfo Berkomitmen Mencegah Judi Online

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah), bersama Sekjen Kominfo Mira Tayyiba (kanan) dan Dirjen Aptika Kominfo Hokky Situngkir (Kiri) (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 26 Juli 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Untung S - 277


Jakarta, InfoPublik – Seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan telah meneguhkan komitmen dalam mencegah praktik dan penyebarluasan judi online dengan menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Perjudian.

“Sudah 5.928 pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN di Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas atau sudah 100 persen dari jumlah pegawai di Kementerian Kominfo. Saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya dalam meneguhkan kembali komitmen kita bersama dalam pemberantasan judi online di masing-masing satuan kerja," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).

Menurut Budi Arie, setiap pegawai wajib melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Komitmen kita tidak terbatas hanya soal hitam di atas putih, namun dilakukan secara serius, sehingga kita dapat memberantas judi online dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," tuturnya.

Menkominfo mengingatkan agar setiap pegawai tidak memfasilitasi, mengajak, atau mempromosikan semua jenis aktivitas perjudian, termasuk judi online atau judi slot.

Sebaliknya, para pegawai didorong mengembangkan terobosan dan inovasi-inovasi baru untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

"(Kita) Bersama-sama mencari terobosan lagi, inovasi dan upaya yang solutif untuk memberantas kegiatan perjudian online," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan keterlibatan 15 orang pegawai Kominfo dalam transaksi judi online.

Dari 15 orang tersebut, terdapat 12 orang yang masih aktif bertugas sebagai pegawai.

"Jadi dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, dua orang itu tidak ada datanya di kami, satu orang sudah pensiun, jadi ada 12 orang, sekitar dua orang yang PNS (pegawai negeri sipil)," jelas Sekjen Kominfo.

Dia menegaskan, pegawai yang terbukti terlibat judi online akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan.

"Kepada kedua belas orang tersebut, kita proses, dalam arti sesuai dengan ketentuan, berarti hukuman disiplin untuk PNS, sementara yang lain masih dievaluasi, mungkin nanti terkait dengan pemutusan kontrak," tandas Mira Tayyiba.

Sekedar informasi, sosialisasi ini merupakan penguatan langkah pencegahan segala bentuk perjudian bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo,  termasuk pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 7 September 2024 | 18:10 WIB
RS Makassar Jadi Superhub Kesehatan Wilayah Timur Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 14:45 WIB
Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Papua Barat Daya untuk ASN dan TNI AL