- Oleh Wandi
- Jumat, 22 November 2024 | 19:14 WIB
: Wamenkominfo Nezar Patria (humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 12 Juli 2024 | 21:46 WIB - Redaktur: Untung S - 353
Jakarta, InfoPublik – Penerapan etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi digital yang semakin berkembang diharapkan bisa mengacu pada lima prinsip, yakni keadilan, otonomi, bermanfaat, tidak untuk kejahatan (non-maleficence), dan transparan.
“Setidaknya terdapat lima prinsip yang bisa menjadi acuan untuk memastikan etika dalam pemanfaatan teknologi digital,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Wisuda Program Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan Periode II Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta, seperti dilansir pada Jumat (12/7/2024).
Nezar menjelaskan, pada prinsip keadilan, yang perlu diperhatikan adalah memastikan pemanfaatan teknologi secara kemanusiaan dan non-diskriminatif.
Untuk prinsip otonomi, yang diperhatikan adalah pendekatan berpusat pada manusia (human-centric) dalam menggunakan teknologi digital dan data.
Di prinsip ketiga, yang menjadi perhatian adalah teknologi digital harus digunakan untuk menghasilkan manfaat bagi individu maupun masyarakat.
Pada prinsip non-maleficence yang diperhatikan adalah nilai kelayakan dan penilaian berbasis risiko.
Sedangkan pada prinsip transparansi, yang harus diperhatikan adalah agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini, Nezar menyontohkan inisiatif Mediawise Teen Fact-Checking Network (TFCN).
“Sebuah inisiatif global Generasi Z dalam melawan disinformasi dan menyelenggarakan literasi digital. Dan berhasil memproduksi video fact-checking di berbagai media sosial dengan jumlah penonton mencapai 12 juta dalam empat tahun, serta melakukan jurnalisme berbasis literasi digital pada Pemilu Brasil 2022," jelasnya.
Lebih lanjut Wamenkominfo mendorong lulusan STMM Yogyakarta meningkatkan dan mengembangkan literasi digital sebagai dukungan terciptanya ruang digital sehat dan pemanfaatan teknologi digital yang bertanggung jawab.
"Selain untuk meningkatkan adopsi teknologi, literasi digital menyediakan akses masyarakat ke berbagai pekerjaan,meningkatkan inklusi digital, serta membantu akselerasi pembangunan sumberdaya manusia yang mampu memanfaatkan teknologi secara etis dan produktif,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, Kementerian Kominfo terus berupaya meningkatkan literasi digital Masyarakat, seperti melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang diinisiasi sejak 2017 lalu.
Tujuannya untuk mendorong peningkatan kecakapan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital.
“Khususnya pada empat pilar literasi digital meliputi, digital skills (keterampilan digital), digital safety (keamanan digital), digital culture (budaya digital), dan digital ethics (etika digital)," tandas Wamenkominfo.