- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Rabu, 13 November 2024 | 15:58 WIB
: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan verifikasi lapangan permohonan rekomendasi persetujuan pembangunan rumah ibadat HKBP Resort Pondok Kelapa di Jalan Pondok Kelapa Timur RT 009 RW 011 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur/Foto: dok. Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Timur.
Oleh G. Suranto, Kamis, 18 Januari 2024 | 16:59 WIB - Redaktur: Untung S - 122
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan verifikasi lapangan (verlap) permohonan rekomendasi persetujuan pembangunan rumah ibadat HKBP Resort Pondok Kelapa di Jalan Pondok Kelapa Timur RT 009 RW 011 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kegiatan yang dipimpin langsung Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Timur, Acmad Salahuddin, sebagai langkah kepastian bahwa semua dokumen yang disiapkan untuk ditingkatkan sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditingkatkan Provinsi DKI Jakarta berjalan baik dan lancar.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur Ma'arif Fuadi, Lurah Pondok Kelapa Rasikin, perwakilan Kanwil Kemenag Kota Jakarta Timur, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan TNI- Polri.
“Alhamdulillah, verlap permohonan rekomendasi persetujuan pembangunan rumah ibadat HKBP Resort Pondok Kelapa dipenuhi dengan itikad baik bersama, baik jemaah dan warga sehingga berjalan kondusif, dan setelah rampung dengan baik akan segera kita ajukan permohon ini ketingkat Provinsi DKI Jakarta," kata Achmad dalam keterangannya di lokasi, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, pelaksanaan verifikasi lapangan telah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur mengenai pendirian rumah ibadat.
Pendirian rumah ibadat dijelaskan berdasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa setempat.
“Namun, kita harapkan para jemaah agar tetap menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan umat," imbuhnya.
Hal senada dikatakan dikatakan Ketua FKUB Jakarta Timur, Ma'arif Fuadi. Ia mengingatkan agar keberadaan rumah ibadat HKBP Resort Pondok Kelapa diharapkan bisa membawa pesan damai memberikan ketenangan, sekaligus keteduhan antar jemaah dan masyakarat sekitar lingkungan.
“Intinya kedamaian menjadi kunci ketenangan dalam beribadah, sehingga harmonisasi terwujudnya bagi seksama," katanya.
Albert Manalu, Pendeta HKBP Resort Pondok Kelapa mengucapkan rasa syukur dalam proses pembangunan keberadaan rumah ibadat. Dirinya berterima kasih banyak atas dukungan semua pihak sehingga proses verifikasi lapangan permohonan rumah ibadat.
“Terima kasih semua pihak dari Kelurahan hingga Walikota dan semuanya berjalan lancar berasaskan Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.