Kemenkes: Praktik Kefarmasian Harus Dilakukan Tenaga Kefarmasian

: Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Selasa, 26 September 2023 | 07:13 WIB - Redaktur: Untung S - 871


Jakarta, InfoPublik – Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan praktek kefarmasian ini harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang (UU).

Hal tersebut disampaikannya saat uji publik melalui kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta.

“Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dan dapat mengikutsertakan organisasi professi,” kata Agusdini seperti yang dikutip InfoPublik Senin (25/9/2023).

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktek kefarmasian dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Praktek kefarmasian meliputi pengendalian produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi juga pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Untuk menjalankan praktek kefarmasian apoteker dan/atau apoteker spesialis dapat dibantu oleh tenaga vokasi farmasi. Agusdini mengatakan fasilitas kefarmasian terdiri dari dari fasilitas produksi, distribusi, pengelolaan kefarmasian, pelayanan kefarmasian/pelayanan kesehatan penunjang

“Pada fasilitas produksi yang berupa industri farmasi dan industri bahan obat harus memiliki sekurang-kurangnya tiga orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu," kata Agusdini.

Sedangkan yang berupa industri obat bahan alam, industri ekstrak bahan alam, dan industri kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab.

Kemudian yang berupa industri alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) harus memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk fasilitas produksi tertentu seperti usaha kecil, usaha mikro obat bahan alam, dan industri kosmetik golongan B dapat dilaksanakan oleh tenaga vokasi farmasi. Agusdini mengatakan RPP ini akan diatur turunannya di Permenkes, sekurang-kurangnya memiliki 1 tenaga vokasi farmasi tetapi tetap disupervisi oleh apoteker.

Lebih lanjut dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian secara terbatas pada fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi tertentu tersebut meliputi ketiadaan tenaga kefarmasian di suatu wilayah. kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis dan/atau KLB, wabah, dan darurat bencana lainnya.

“Tenaga kesehatan lain meliputi dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan yang memberikan pelayanan kefarmasian pada batas tertentu, ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kefarmasian secara terbatas akan diatur dengan Peraturan Menteri,” kata Agusdini.

Kemenkes akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 20:59 WIB
Karakter dan Jati Diri Fondasi SDM Unggul Indonesia
  • Oleh Putri
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 20:46 WIB
Inflasi Desember 2024 Sebesar 1,57 Persen
  • Oleh Putri
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 10:02 WIB
Pemerintah Dorong Pendidikan Berkualitas Melalui Program Inovatif
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:39 WIB
Pemerintah Pastikan Kesiapan Faskes di Jalur Tol Jakarta-Cikampek
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:38 WIB
Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Vanuatu