:
Oleh G. Suranto, Jumat, 8 Juli 2022 | 20:41 WIB - Redaktur: Untung S - 892
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mensosialisasikan Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) dan Artikel Ilmiah Internasional Bereputasi bagi Dosen Vokasi.
“Kedua hal tersebut, KI maupun publikasi artikel internasional bereputasi bagi dosen vokasi tersebut merupakan hasil dari kita melaksanakan dharma yang kedua yaitu penelitian. Kita ketahui bahwa semua perguruan tinggi memiliki kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi,” papar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, pada pembukaan sosialisasi Program Insentif Kekayaan intelektual dan Artikel Ilmiah Internasional Bereputasi untuk Dosen Vokasi secara daring di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Disebutkan, Kementerian merancang bahwa Tridharma Perguruan Tinggi ini akan ditegaskan kembali, bahwa Tridharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban perguruan tinggi. Tentunya karena semua perguruan tinggi harus menyelenggarakan Tridharma maka setiap perguruan tinggi didorong untuk mendistribusikan kewajiban ini kepada dosen secara proporsional sesuai dengan misi diferensiasi masing-masing perguruan tinggi.
“Oleh sebab itu, pada saat yang sama kami juga sedang menyusun, mengatur ulang tentang pengaturan-pengaturan BKD (Beban Kerja Dosen), LKD (Laporan Kinerja Dosen), kenaikan pangkat, sehingga pimpinan perguruan tinggi dari pendidikan tinggi vokasi ini dapat segera bersiap menyiapkan misi diferensiasinya, kemudian mendistribusikan tugas Tridharma ini secara proporsional kepada para dosennya,” terangnya.
Untuk perubahan atau transformasi pendidikan tinggi yang akan kita lakukan, maka insentif yang saat ini sedang dirancang dan akan segera diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek itu merupakan apresiasi, merupakan penghargaan kepada bapak dan ibu dosen yang telah sungguh-sungguh dengan secara konsisten mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni di lingkungan kerjanya.
“Kami berharap sebetulnya insentif ataupun penghargaan ini dimaknai, bahwa kami mengapresiasi kepemanfaatan dari kinerja bapak dan ibu dosen semuanya di bidang penelitian. Jadi yang ditekankan di sini adalah kemanfaatannya bukan hanya bagi bapak dan ibu dosen yang menghasilkan karya ini, terutama kami harapkan kemanfaatan ini dirasakan oleh mahasiswa yang akan nanti menikmati hasil dari kekayaan intelektual, hasil dari publikasi di jurnal bereputasi, menjadi penguatan dan pengayaan di bidang pendidikan atau di dharma pertama, pembelajaran dan pendidik,” paparnya.
“Kami juga berharap bahwa kemanfaatan yang dapat diperoleh diberikan juga kepada masyarakat secara langsung,” imbuhnya.
Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi, Benny Bandanadjaya menyampaikan, pihaknya akan memberikan insentif atau penghargaan bagi para dosen yang sudah memiliki hak paten dan sudah diimplementasikan di industri atau kerja sama dengan industri. Kemudian yang kedua insentif publikasi ilmiah internasional bereputasi.
Untuk insentif atau penghargaan paten yang sudah diimplemtasikan indusri sebesar Rp. 15 juta, paten biasa yang belum digunakan di industri atau sudah mendapatkan paten juga akan diberikan pengharhaan, tapi akan dilihat potensinya. Paten sederhana diberikan insentif atau penghargaan sebesar Rp. 10 juta. Kemudian untuk publikasi internasional, khusus yang bereputasi akan diberikan insentif atau penghargaan sebesar Rp. 20 juta.
“Aspek penilaian yang pertama adalah tentunya keterbaruan. Jadi kita harapkan memang hasil-hasil penelitian itu, merupakan hasil-hasil penelitian dari sesuatu yang baru atau teknologi terbaru atau ide-ide yang baru,” ungkapnya.
Sumber Foto: InfoPublik