Kemenag Gelar Sosialisasi Peraturan KPK Tentang LHKPN

:


Oleh Wawan Budiyanto, Jumat, 2 Juni 2017 | 21:51 WIB - Redaktur: Juli - 223


Jakarta, InfoPublik - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sosialisasi Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan demo Aplikasi e-LHKPN.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin dalam sambutannya mengatakan, e-LHKPN ini adalah salah satu instrumen kontrol, dan sarana kontrol diri, pemerintah, bahkan masyarakat juga lembaga terkait.

"Kita berharap, LHKPN ini betul-betul bisa berfungsi sebagai instrumen penting (pencegahan korupsi) sehingga semua pejabat negara diwajibkan untuk mengisi LHKPN ini," kata Kamarudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/6).

Menurutnya, dalam mengisi dengan benar, mengisi dengan jujur, dan pada akhirnya nanti bisa menjadi instrumen kontrol.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama RI, Auditor, dan ASN di lingkungan Itjen ini diselenggarakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenag di Jakarta.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK (PP LHKPN) KPK RI.